Refleksi Hukum di Akhir Tahun - Tribunnews
Judul : Refleksi Hukum di Akhir Tahun - Tribunnews
link : Refleksi Hukum di Akhir Tahun - Tribunnews
Oleh: Symsuddin Radjab
Dosen Hukum Tata Negara UIN Alauddin, Makassar dan Direktur Eksekutif Jenggala Center
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggantian tahun 2017 tinggal beberapa hari lagi. Sepanjang 2017 banyak peristiwa hukum yang menyita perhatian publik, mulai soal rumusan kebijakan hukum (legal policy), pelaksanaan (legal practice), ketaatan (legal obedience) hingga penegakan hukum (law enforcement).
Secara sederhana, kebijakan hukum diartikan sebagai kehendak yang ingin dilaksanakan atau diterapkan oleh pemerintah dalam suatu negara. Oleh John Delaney (1987) menyebutnya sebagai Jembatan (as a bridge) dimana kebijakan dimaksud merupakan titik temu antara respon hukum, fakta sosial dan kepentingan politik yang saling berinteraksi dalam kehidupan bernegara.
Baca: Bonceng Bertiga dan Ngebut di Jalan Licin, Video Detik-detik 3 ABG Nyungsep di Tikungan Jadi Viral
Hasil produk kebijakan hukum berupa peraturan perundang-undangan akan diberlakukan kepada semua lapisan masyarakat termasuk pembentuk undang-undang untuk dilaksanakan tanpa pengecualian. Karena itu dalam pelaksanaannya sejak ditetapkan dan dituangkan dalam lembaran negara menjadi mengikat dan dianggap mengetahui adanya peraturan tersebut.
Dan dalam praktiknya, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dinilai efektif atau tidak. Undang-undang yang baik adalah yang bersumber dari kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga disebut sebagai hukum yang responsif.
Baca: Diterjang Badai, Pohon Beringin Berusaha Bangkit Lagi
Nonet-Selznick (1978) merumuskan ciri hukum responsif berorientasi pada tujuan, fungsional, tanggungjawab, partisipasi masyarakat dan kompetensi. Sebaliknya, hukum represif berorientasi kepentingan penguasa, dominasi perspektif, ketiadaan keadilan bagi masyarakat dan sub ordinasi institusi hukum atas kekuasaan politik. Demikian pula dengan hukum otonom yang lebih menekankan pada aspek prosedural karena hukum dipandang hitam putih.
Keberlakuan hukum bukan ditujukan kepada kelompok tertentu tetapi seluruh masyarakat dan warga negara secara umum (algemeenheid in ruimezin). Kepatuhan atau ketaatan terhadap hukum terkait dengan kesadaran hukum atas pengetahuan, sikap dan perilaku setiap individu warga negara. Ketaatan terhadap norma hukum yang berlaku melahirkan ketertiban, keamanan dan kesejahteraan.
Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapat sanksi hukuman baik berupa denda atau hukuman fisik (pidana) oleh otoritas negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Yang ditaati bukan hanya norma hukum positif (tertulis) tetapi juga hukum constituendum dan hukum asasi yaitu hukum yang diharapkan berlaku dimasa mendatang dan hukum yang sudah berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan lintas negara.
Baca Kelanjutan Refleksi Hukum di Akhir Tahun - Tribunnews :
Oleh: Symsuddin Radjab
Dosen Hukum Tata Negara UIN Alauddin, Makassar dan Direktur Eksekutif Jenggala Center
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggantian tahun 2017 tinggal beberapa hari lagi. Sepanjang 2017 banyak peristiwa hukum yang menyita perhatian publik, mulai soal rumusan kebijakan hukum (legal policy), pelaksanaan (legal practice), ketaatan (legal obedience) hingga penegakan hukum (law enforcement).
Secara sederhana, kebijakan hukum diartikan sebagai kehendak yang ingin dilaksanakan atau diterapkan oleh pemerintah dalam suatu negara. Oleh John Delaney (1987) menyebutnya sebagai Jembatan (as a bridge) dimana kebijakan dimaksud merupakan titik temu antara respon hukum, fakta sosial dan kepentingan politik yang saling berinteraksi dalam kehidupan bernegara.
Baca: Bonceng Bertiga dan Ngebut di Jalan Licin, Video Detik-detik 3 ABG Nyungsep di Tikungan Jadi Viral
Hasil produk kebijakan hukum berupa peraturan perundang-undangan akan diberlakukan kepada semua lapisan masyarakat termasuk pembentuk undang-undang untuk dilaksanakan tanpa pengecualian. Karena itu dalam pelaksanaannya sejak ditetapkan dan dituangkan dalam lembaran negara menjadi mengikat dan dianggap mengetahui adanya peraturan tersebut.
Dan dalam praktiknya, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dinilai efektif atau tidak. Undang-undang yang baik adalah yang bersumber dari kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga disebut sebagai hukum yang responsif.
Baca: Diterjang Badai, Pohon Beringin Berusaha Bangkit Lagi
Nonet-Selznick (1978) merumuskan ciri hukum responsif berorientasi pada tujuan, fungsional, tanggungjawab, partisipasi masyarakat dan kompetensi. Sebaliknya, hukum represif berorientasi kepentingan penguasa, dominasi perspektif, ketiadaan keadilan bagi masyarakat dan sub ordinasi institusi hukum atas kekuasaan politik. Demikian pula dengan hukum otonom yang lebih menekankan pada aspek prosedural karena hukum dipandang hitam putih.
Keberlakuan hukum bukan ditujukan kepada kelompok tertentu tetapi seluruh masyarakat dan warga negara secara umum (algemeenheid in ruimezin). Kepatuhan atau ketaatan terhadap hukum terkait dengan kesadaran hukum atas pengetahuan, sikap dan perilaku setiap individu warga negara. Ketaatan terhadap norma hukum yang berlaku melahirkan ketertiban, keamanan dan kesejahteraan.
Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapat sanksi hukuman baik berupa denda atau hukuman fisik (pidana) oleh otoritas negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Yang ditaati bukan hanya norma hukum positif (tertulis) tetapi juga hukum constituendum dan hukum asasi yaitu hukum yang diharapkan berlaku dimasa mendatang dan hukum yang sudah berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan lintas negara.
Anda sekarang membaca artikel berita Refleksi Hukum di Akhir Tahun - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/refleksi-hukum-di-akhir-tahun-tribunnews.html