Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh - Global Liputan6.com

Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh - Global Liputan6.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh - Global Liputan6.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh - Global Liputan6.com
link : Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh - Global Liputan6.com

Liputan6.com, Aceh -Amnesty International mendesak Pemerintah RI untuk turun tangan dan mencegah upaya pemberlakuan hukuman pancung untuk kejahatan pembunuhan di Provinsi Aceh.

Menurut LSM ini, alasan bahwa pemenggalan kepala memiliki efek jera terhadap kejahatan sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera khusus terhadap kejahatan, betapapun mengerikannya metode eksekusi itu," kata Direktur Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid.

"Pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk memberlakukan UU dan kebijakan yang secara mencolok melanggar HAM," ujarnya.

Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemberlakukan hukum pancung guna mengurangi kasus pembunuhan di sana.

Pemerintah setempat mengatakan akan melakukan penelitian akhir tahun ini untuk mengukur opini publik mengenai rencana tersebut. Jika mayoritas warga mendukung maka ide itu akan dilaksanakan.

Mereka ingin mengikuti jejak negara-negara, termasuk Arab Saudi, yang "secara efektif mengurangi jumlah pembunuhan" setelah menerapkan hukuman pancung.

"Pemenggalan kepala lebih sesuai dengan hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera... hukuman ketat diterapkan untuk menyelamatkan nyawa manusia," kata Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Dr Syukri M Yusuf.

"Kami akan mulai menyusun rancangan undang-undang begitu kajian akademis selesai," ia menambahkan.

Menurut Amnesty International, seperti dikutip dari Australia Plus, Jumat (16/3/2018), Aceh dan Indonesia secara keseluruhan harus menghentikan segala bentuk hukuman mati.

"Pihak berwenang perlu fokus pada akar penyebab kejahatan dan perdebatan tentang hukuman mati sebagai pelanggaran HAM. Serta segera menghapuskan hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini," kata Usman.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh - Global Liputan6.com :

Liputan6.com, Aceh -Amnesty International mendesak Pemerintah RI untuk turun tangan dan mencegah upaya pemberlakuan hukuman pancung untuk kejahatan pembunuhan di Provinsi Aceh.

Menurut LSM ini, alasan bahwa pemenggalan kepala memiliki efek jera terhadap kejahatan sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera khusus terhadap kejahatan, betapapun mengerikannya metode eksekusi itu," kata Direktur Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid.

"Pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk memberlakukan UU dan kebijakan yang secara mencolok melanggar HAM," ujarnya.

Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemberlakukan hukum pancung guna mengurangi kasus pembunuhan di sana.

Pemerintah setempat mengatakan akan melakukan penelitian akhir tahun ini untuk mengukur opini publik mengenai rencana tersebut. Jika mayoritas warga mendukung maka ide itu akan dilaksanakan.

Mereka ingin mengikuti jejak negara-negara, termasuk Arab Saudi, yang "secara efektif mengurangi jumlah pembunuhan" setelah menerapkan hukuman pancung.

"Pemenggalan kepala lebih sesuai dengan hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera... hukuman ketat diterapkan untuk menyelamatkan nyawa manusia," kata Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Dr Syukri M Yusuf.

"Kami akan mulai menyusun rancangan undang-undang begitu kajian akademis selesai," ia menambahkan.

Menurut Amnesty International, seperti dikutip dari Australia Plus, Jumat (16/3/2018), Aceh dan Indonesia secara keseluruhan harus menghentikan segala bentuk hukuman mati.

"Pihak berwenang perlu fokus pada akar penyebab kejahatan dan perdebatan tentang hukuman mati sebagai pelanggaran HAM. Serta segera menghapuskan hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini," kata Usman.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh - Global Liputan6.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh - Global Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/amnesty-international-desak-ri-cegah.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×