Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal ... - KOMPAS.com

Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal ... - KOMPAS.com
link : Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terkait pengelolaan dana haji pada Rabu (18/10/2017). Sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan oleh pemohon uji materi adalah besarnya dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 25 juta.

Jika dibandingkan dengan Malaysia, maka jumlah tersebut sangat jauh lebih tinggi. Sebab, di Negeri Jiran itu setoran awal hanya sekitar Rp 4 juta.

Menanggapi itu, ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan oleh pihak pemerintah, Siswo Sujanto, meminta pemohon tidak berpandangan negatif bahwa pemerintah selaku penyelenggara tengah membutuhkan uang, sehingga aturan tersebut diterapkan.

"Jangan sampai ada pemikiran yang kita curiga terhadap pemerintah," kata Siswo dalam persidangan.

(Baca juga: Mengapa Setoran Awal Ibadah Haji Mencapai Rp 25 Juta?)

Ia menjelaskan, mengenai besaran biaya awal BPIH tersebut tidak tertulis dalam aturan. Namun, dalam penetapannya itu ada berbagai hal yang dipertimbangkan oleh pemerintah. Salah satunya, faktor antusiasme masyarakat dan tingkat kemampuan ekonomi.

"Bisa saja kita menentukan (setoran awal sebesar) 5 persen atau 10 persen (dari biaya keseluruhan ibadah haji), tapi itu nanti orang akan berbondong-bondong (mendaftar). Jumlah calon jemaah jadi tidak karuan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Siswo, adanya aturan tersebut sebagai upaya pengendalian yang bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Ini harus dikendalikan, dan kita dasarkan bahwa orang naik haji dasarnya kuat (ekonominya), punya uang, memiliki kemampuan," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menyampaikan bahwa pemerintah juga memerlukan komitmen dari masyarakat yang mendaftar menjadi calon jemaah haji. Dengan demikian, penyelenggaraan haji dapat berjalan baik.

"BPIH (dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 20 juta pada 2008, dan saat ini Rp 25 juta dimaksudkan untuk menunjukkan kemampuan finasial dan keseriusan dari calon jemaah haji serta sebagai filter bagi calon pendaftar jemaah haji," kata Nizar dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

(Baca juga: Kemenag Sebut Selama Ini Investasi Dana Haji Selalu Untung)

Uji materi terkait pengelolaan dana haji digugat oleh warga bernama Soleh. Ia mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018).

Soleh menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada intinya, Pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apa pun ada risiko kerugian.

Kompas TV Jemaah Haji Indonesia Padati Warung Bakso di Arab Saudi

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terkait pengelolaan dana haji pada Rabu (18/10/2017). Sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan oleh pemohon uji materi adalah besarnya dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 25 juta.

Jika dibandingkan dengan Malaysia, maka jumlah tersebut sangat jauh lebih tinggi. Sebab, di Negeri Jiran itu setoran awal hanya sekitar Rp 4 juta.

Menanggapi itu, ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan oleh pihak pemerintah, Siswo Sujanto, meminta pemohon tidak berpandangan negatif bahwa pemerintah selaku penyelenggara tengah membutuhkan uang, sehingga aturan tersebut diterapkan.

"Jangan sampai ada pemikiran yang kita curiga terhadap pemerintah," kata Siswo dalam persidangan.

(Baca juga: Mengapa Setoran Awal Ibadah Haji Mencapai Rp 25 Juta?)

Ia menjelaskan, mengenai besaran biaya awal BPIH tersebut tidak tertulis dalam aturan. Namun, dalam penetapannya itu ada berbagai hal yang dipertimbangkan oleh pemerintah. Salah satunya, faktor antusiasme masyarakat dan tingkat kemampuan ekonomi.

"Bisa saja kita menentukan (setoran awal sebesar) 5 persen atau 10 persen (dari biaya keseluruhan ibadah haji), tapi itu nanti orang akan berbondong-bondong (mendaftar). Jumlah calon jemaah jadi tidak karuan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Siswo, adanya aturan tersebut sebagai upaya pengendalian yang bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Ini harus dikendalikan, dan kita dasarkan bahwa orang naik haji dasarnya kuat (ekonominya), punya uang, memiliki kemampuan," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menyampaikan bahwa pemerintah juga memerlukan komitmen dari masyarakat yang mendaftar menjadi calon jemaah haji. Dengan demikian, penyelenggaraan haji dapat berjalan baik.

"BPIH (dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 20 juta pada 2008, dan saat ini Rp 25 juta dimaksudkan untuk menunjukkan kemampuan finasial dan keseriusan dari calon jemaah haji serta sebagai filter bagi calon pendaftar jemaah haji," kata Nizar dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

(Baca juga: Kemenag Sebut Selama Ini Investasi Dana Haji Selalu Untung)

Uji materi terkait pengelolaan dana haji digugat oleh warga bernama Soleh. Ia mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018).

Soleh menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada intinya, Pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apa pun ada risiko kerugian.

Kompas TV Jemaah Haji Indonesia Padati Warung Bakso di Arab Saudi

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/ahli-hukum-keuangan-negara-jangan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×