BNN: Pemegang 'Kartu Merah' Tidak Kebal Hukum - Tribun Medan

BNN: Pemegang 'Kartu Merah' Tidak Kebal Hukum - Tribun Medan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul BNN: Pemegang 'Kartu Merah' Tidak Kebal Hukum - Tribun Medan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : BNN: Pemegang 'Kartu Merah' Tidak Kebal Hukum - Tribun Medan
link : BNN: Pemegang 'Kartu Merah' Tidak Kebal Hukum - Tribun Medan

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Surat rawat jalan bagi pecandu narkoba yang kerap dikenal dengan 'kartu merah' kadangkala dianggap sebagai dokumen 'sakti' untuk lepas dari jerat hukum. Namun, cara pandang seperti ini ternyata salah. Pecandu yang memegang 'kartu merah' ini tetap bisa diproses hukum.

"Banyak masyarakat menganggap 'kartu merah' atau 'kartu kuning' itu sakti. Padahal tidak," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin saat berada di Lokasi Rehabilitasi BNN, Sabtu (28/10/2017).

Agus mengatakan, jika dalam penangkapan ada orang yang menunjukkan kartu tersebut, maka harus diperiksa dengan detail. Dokumen rawat jalan yang disebut sebagai 'kartu merah' itu biasanya ada tertera tempat pasien tersebut dirawat.

"Dokumen itu berisi catatan kapan pasien itu terakhir kali menjalani cek medis. Kemudian, yang saya tahu, dokumen tersebut ada masa waktunya," ungkap Agus.

Tiap dokumen, lanjut Agus, biasanya memiliki tenggat waktu empat bulan. Jika dokumen itu palsu, maka pasien atau pecandu wajib menjalani proses hukum.

"Bilamana pecandu yang memegang dokumen sah ini dua kali tertangkap, dan pada penangkapan ketiga tidak juga jera, ya wajib diproses. Bukan berarti lepas begitu saja," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang, Heru Herlambang. Bagi pecandu yang menjalani rehabilitasi akan menjalani empat fase perawatan.

"Fase pertama itu pasien akan menjalani stabilisasi berupa detox dari tim dokter. Setelah kondisinya tenang dan nyaman, maka fase berikutnya adalah primary," ungkap Heru.

Adapun fase primary ini pasien akan dilibatkan dalam kegiatan religi dan pemulihan mental. Dalam fase ini, pecandu akan diupayakan untuk menghilangkan rasa kecanduannya.

"Tahap selanjutnya adalah Re-Entry. Pada tahap ini, pasien akan dipersiapkan untuk kembali ke rumah dan berbaur kepada masyarakat. Mereka diberikan pelatihan dan keterampilan sehingga begitu keluar dari panti rehab akan benar-benar punya kesibukan baru yang lebih bermanfaat," terangnya.

Setelah pasien kembali, maka pasien akan tetap dipantau. Pasien akan ditempatkan di rumah damping. Disinilah pasien benar-benar dikembalikan semangat dan mentalnya. (ray/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan BNN: Pemegang 'Kartu Merah' Tidak Kebal Hukum - Tribun Medan :

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Surat rawat jalan bagi pecandu narkoba yang kerap dikenal dengan 'kartu merah' kadangkala dianggap sebagai dokumen 'sakti' untuk lepas dari jerat hukum. Namun, cara pandang seperti ini ternyata salah. Pecandu yang memegang 'kartu merah' ini tetap bisa diproses hukum.

"Banyak masyarakat menganggap 'kartu merah' atau 'kartu kuning' itu sakti. Padahal tidak," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin saat berada di Lokasi Rehabilitasi BNN, Sabtu (28/10/2017).

Agus mengatakan, jika dalam penangkapan ada orang yang menunjukkan kartu tersebut, maka harus diperiksa dengan detail. Dokumen rawat jalan yang disebut sebagai 'kartu merah' itu biasanya ada tertera tempat pasien tersebut dirawat.

"Dokumen itu berisi catatan kapan pasien itu terakhir kali menjalani cek medis. Kemudian, yang saya tahu, dokumen tersebut ada masa waktunya," ungkap Agus.

Tiap dokumen, lanjut Agus, biasanya memiliki tenggat waktu empat bulan. Jika dokumen itu palsu, maka pasien atau pecandu wajib menjalani proses hukum.

"Bilamana pecandu yang memegang dokumen sah ini dua kali tertangkap, dan pada penangkapan ketiga tidak juga jera, ya wajib diproses. Bukan berarti lepas begitu saja," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang, Heru Herlambang. Bagi pecandu yang menjalani rehabilitasi akan menjalani empat fase perawatan.

"Fase pertama itu pasien akan menjalani stabilisasi berupa detox dari tim dokter. Setelah kondisinya tenang dan nyaman, maka fase berikutnya adalah primary," ungkap Heru.

Adapun fase primary ini pasien akan dilibatkan dalam kegiatan religi dan pemulihan mental. Dalam fase ini, pecandu akan diupayakan untuk menghilangkan rasa kecanduannya.

"Tahap selanjutnya adalah Re-Entry. Pada tahap ini, pasien akan dipersiapkan untuk kembali ke rumah dan berbaur kepada masyarakat. Mereka diberikan pelatihan dan keterampilan sehingga begitu keluar dari panti rehab akan benar-benar punya kesibukan baru yang lebih bermanfaat," terangnya.

Setelah pasien kembali, maka pasien akan tetap dipantau. Pasien akan ditempatkan di rumah damping. Disinilah pasien benar-benar dikembalikan semangat dan mentalnya. (ray/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita BNN: Pemegang 'Kartu Merah' Tidak Kebal Hukum - Tribun Medan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita BNN: Pemegang 'Kartu Merah' Tidak Kebal Hukum - Tribun Medan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/bnn-pemegang-kartu-merah-tidak-kebal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×