Demo Gara-gara Pidato Pribumi, Massa Tuntut Anies Diproses Hukum - Detikcom (Siaran Pers)

Demo Gara-gara Pidato Pribumi, Massa Tuntut Anies Diproses Hukum - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Demo Gara-gara Pidato Pribumi, Massa Tuntut Anies Diproses Hukum - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Demo Gara-gara Pidato Pribumi, Massa Tuntut Anies Diproses Hukum - Detikcom (Siaran Pers)
link : Demo Gara-gara Pidato Pribumi, Massa Tuntut Anies Diproses Hukum - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Massa yang menamakan diri Gabungan Masyarakat Jakarta menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Proses hukum tersebut terkait laporan dari Ketua Umum Federasi Indonesia Tirtayasa Bersatu atas dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan Anies.

Pantauan di lokasi, massa sudah berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB. Mayoritas pendemo menggunakan pakaian berwarna merah. Mereka juga membawa atribut demo bertulisan 'Kami Warga Indonesia Menolak Istilah Pribumi dan Non Pribumi'.

"Siapa kita? Indonesia. Siapa kita? WNI. Jadi tidak ada lagi pribumi. Tidak ada lagi nonpribumi. Siapa kita? WNI," teriak orator dari atas mobil.


Massa juga meminta agar penduduk Indonesia tidak lagi digolong-golongkan menurut ras, etnis, dan asal mereka. Serta tidak ada lagi kata 'pribumi' dan 'nonpribumi'.

"Kami akan melakukan pengawalan pada proses hukum yang lebih lanjut. Ini pelanggaran hukum. Ini dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anies Baswedan," ujar salah seorang orator.

Massa pendemo.Massa pendemo. (Marlinda/detikcom)

Aksi ini dilatarbelakangi laporan dari Tirtayasa atas penggunaan kata 'pribumi' dalam pidato Anies Baswedan. Tirtayasa kemudian melaporkan Anies ke Bareskrim Polri.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1082/X/2017/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2017. Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan ke-2 serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
(tor/tor)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Demo Gara-gara Pidato Pribumi, Massa Tuntut Anies Diproses Hukum - Detikcom (Siaran Pers) : Jakarta - Massa yang menamakan diri Gabungan Masyarakat Jakarta menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Proses hukum tersebut terkait laporan dari Ketua Umum Federasi Indonesia Tirtayasa Bersatu atas dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan Anies.

Pantauan di lokasi, massa sudah berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB. Mayoritas pendemo menggunakan pakaian berwarna merah. Mereka juga membawa atribut demo bertulisan 'Kami Warga Indonesia Menolak Istilah Pribumi dan Non Pribumi'.

"Siapa kita? Indonesia. Siapa kita? WNI. Jadi tidak ada lagi pribumi. Tidak ada lagi nonpribumi. Siapa kita? WNI," teriak orator dari atas mobil.


Massa juga meminta agar penduduk Indonesia tidak lagi digolong-golongkan menurut ras, etnis, dan asal mereka. Serta tidak ada lagi kata 'pribumi' dan 'nonpribumi'.

"Kami akan melakukan pengawalan pada proses hukum yang lebih lanjut. Ini pelanggaran hukum. Ini dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anies Baswedan," ujar salah seorang orator.

Massa pendemo.Massa pendemo. (Marlinda/detikcom)

Aksi ini dilatarbelakangi laporan dari Tirtayasa atas penggunaan kata 'pribumi' dalam pidato Anies Baswedan. Tirtayasa kemudian melaporkan Anies ke Bareskrim Polri.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1082/X/2017/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2017. Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan ke-2 serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
(tor/tor)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Demo Gara-gara Pidato Pribumi, Massa Tuntut Anies Diproses Hukum - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Demo Gara-gara Pidato Pribumi, Massa Tuntut Anies Diproses Hukum - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/demo-gara-gara-pidato-pribumi-massa.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×