Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum - KOMPAS.com

Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum - KOMPAS.com
link : Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum - KOMPAS.com

SEMARANG, KOMPAS.com -Kementerian Perhubungan kembali melakukan sosialisasi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan mengenai tarif angkutan khusus atau online.

Kemenhub kembali menyusun aturan soal angkutan online, salah satunya agar tidak terjadi kekosongan hukum, pasca pembatalan sejumlah pasal dari Mahkamah Agung

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Semarang, Sabtu (21/10/2017).

Sosialisasi di Semarang menghadirkan sejumlah pihak, baik dari operator taksi, Organda (Organisasi Angkutan Darat0, aplikator, pengemudi, hingga akademisi.

"Kami atur agar tidak ada kekosongan (hukum)," kata Sugihardjo.

Menurut Sugihardjo, dicabutnya 14 pasal oleh MA membuat angkutan online tidak dipayungi hukum.

Namun, pencabutan aturan itu efektif setelah 90 hari putusan diterima.

Kemenhub, kata dia, baru menerima salinan putusan pada 1 Agustus 2017 lalu. Sehingga, batas aturan tidak berlaku jaruh pada 1 November 2017.

Sebelum pasal tidak berlaku, Kemenhub sudah akan melakukan revisi peraturan tersebut.

Sugihardjo mengatakan, Kemenhub menghormati putusan MA, namun pada satu sisi perkembangan di masyarakat pun tetap diperhatikan.

Kemenhub lantas melakukan roadshow, dan menyusun kembali aturan terkait.

"Kami hadir membuat aturan kembali. Hal ini diatur, memperhatikan konsen dari putusan MA," tambah dia.

Aturan itu misalnya, menegaskan kewajiban bagi angkutan sewa harus mempunyai badan hukum, baik berupa PT atau koperasi.

Lalu ada  pengaturan tarif batas bawah dan atas berdasar kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa.  

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum - KOMPAS.com :

SEMARANG, KOMPAS.com -Kementerian Perhubungan kembali melakukan sosialisasi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan mengenai tarif angkutan khusus atau online.

Kemenhub kembali menyusun aturan soal angkutan online, salah satunya agar tidak terjadi kekosongan hukum, pasca pembatalan sejumlah pasal dari Mahkamah Agung

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Semarang, Sabtu (21/10/2017).

Sosialisasi di Semarang menghadirkan sejumlah pihak, baik dari operator taksi, Organda (Organisasi Angkutan Darat0, aplikator, pengemudi, hingga akademisi.

"Kami atur agar tidak ada kekosongan (hukum)," kata Sugihardjo.

Menurut Sugihardjo, dicabutnya 14 pasal oleh MA membuat angkutan online tidak dipayungi hukum.

Namun, pencabutan aturan itu efektif setelah 90 hari putusan diterima.

Kemenhub, kata dia, baru menerima salinan putusan pada 1 Agustus 2017 lalu. Sehingga, batas aturan tidak berlaku jaruh pada 1 November 2017.

Sebelum pasal tidak berlaku, Kemenhub sudah akan melakukan revisi peraturan tersebut.

Sugihardjo mengatakan, Kemenhub menghormati putusan MA, namun pada satu sisi perkembangan di masyarakat pun tetap diperhatikan.

Kemenhub lantas melakukan roadshow, dan menyusun kembali aturan terkait.

"Kami hadir membuat aturan kembali. Hal ini diatur, memperhatikan konsen dari putusan MA," tambah dia.

Aturan itu misalnya, menegaskan kewajiban bagi angkutan sewa harus mempunyai badan hukum, baik berupa PT atau koperasi.

Lalu ada  pengaturan tarif batas bawah dan atas berdasar kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa.  

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kemenhub Atur Taksi Online Agar Tak Ada Kekosongan Hukum - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/kemenhub-atur-taksi-online-agar-tak-ada_22.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×