KPK Siap Bantu Imigrasi Hadapi Gugatan Novanto ke PTUN - Metro TV News

KPK Siap Bantu Imigrasi Hadapi Gugatan Novanto ke PTUN - Metro TV News Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul KPK Siap Bantu Imigrasi Hadapi Gugatan Novanto ke PTUN - Metro TV News yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : KPK Siap Bantu Imigrasi Hadapi Gugatan Novanto ke PTUN - Metro TV News
link : KPK Siap Bantu Imigrasi Hadapi Gugatan Novanto ke PTUN - Metro TV News

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan mengajukan gugatan terhadap Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan berkaitan dengan pencegahan dirinya ke luar negeri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lembaganya belum mendapat surat resmi gugatan Novanto itu. Namun, dia mengakui jika pihaknya telah mendengar kabar gugatan itu.

"Ya kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kita terima jadi secara subtansi kita belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga turut tergugat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Febri menegaskan, kewenangan melakukan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan pihak imigrasi kepada pihak-pihak yang sedang diproses di KPK tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002.

"Jadi di UU KPK sangat clear sebenarnya KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini imigrasi untuk tidak berpergian ke luar negeri. Jadi imigrasi menjalankan tugas UU," tutur Febri.

Apa lagi, lanjut Febri, Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar jelas-jelas menolak poin gugatan Novanto terkait pencegahan keluar negeri tersebut. "Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," kata Febri.

Namun demikian, Febri enggan berkomentar apakah gugatan Novanto relevan apa tidak. Namun, kalau pun Novanto benar-benar melayangkan gugatan, lembaga superbody bakal berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Karena pencegahan keluar negeri bukan hanya ke Setya Novanto tapi beberapa pihak lain dalam kasus E-KTP dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kita tangani," ucap dia.

KPK memang meminta Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan Novanto selama enam bulan ke depan. Surat permintaan pencegahan itu dilayangakan KPK pada Senin 2 Oktober 2017.

"Kita punya biro hukum dan biro hukum punya pengalaman terkait adanya gugatan-gugatan baik praperadilan, perdata, PTUN ataupun langkah hukum lainnya pihak terkait. Jadi tentu akan dihadapi karena itu proses hukum," pungkas Febri.

Informasi yang beredar gugatan Novanto ke PTUN itu tercantum dalam perkara 219/G/2017/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan Dirjen Imigrasi mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI a.n. Setya Novanto.

(SCI)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan KPK Siap Bantu Imigrasi Hadapi Gugatan Novanto ke PTUN - Metro TV News :

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan mengajukan gugatan terhadap Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan berkaitan dengan pencegahan dirinya ke luar negeri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lembaganya belum mendapat surat resmi gugatan Novanto itu. Namun, dia mengakui jika pihaknya telah mendengar kabar gugatan itu.

"Ya kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kita terima jadi secara subtansi kita belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga turut tergugat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Febri menegaskan, kewenangan melakukan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan pihak imigrasi kepada pihak-pihak yang sedang diproses di KPK tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002.

"Jadi di UU KPK sangat clear sebenarnya KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini imigrasi untuk tidak berpergian ke luar negeri. Jadi imigrasi menjalankan tugas UU," tutur Febri.

Apa lagi, lanjut Febri, Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar jelas-jelas menolak poin gugatan Novanto terkait pencegahan keluar negeri tersebut. "Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," kata Febri.

Namun demikian, Febri enggan berkomentar apakah gugatan Novanto relevan apa tidak. Namun, kalau pun Novanto benar-benar melayangkan gugatan, lembaga superbody bakal berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Karena pencegahan keluar negeri bukan hanya ke Setya Novanto tapi beberapa pihak lain dalam kasus E-KTP dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kita tangani," ucap dia.

KPK memang meminta Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan Novanto selama enam bulan ke depan. Surat permintaan pencegahan itu dilayangakan KPK pada Senin 2 Oktober 2017.

"Kita punya biro hukum dan biro hukum punya pengalaman terkait adanya gugatan-gugatan baik praperadilan, perdata, PTUN ataupun langkah hukum lainnya pihak terkait. Jadi tentu akan dihadapi karena itu proses hukum," pungkas Febri.

Informasi yang beredar gugatan Novanto ke PTUN itu tercantum dalam perkara 219/G/2017/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan Dirjen Imigrasi mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI a.n. Setya Novanto.

(SCI)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita KPK Siap Bantu Imigrasi Hadapi Gugatan Novanto ke PTUN - Metro TV News pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita KPK Siap Bantu Imigrasi Hadapi Gugatan Novanto ke PTUN - Metro TV News dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/kpk-siap-bantu-imigrasi-hadapi-gugatan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×