Organda Ingin Aplikator Transportasi Daring Berbadan Hukum - Republika Online

Organda Ingin Aplikator Transportasi Daring Berbadan Hukum - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Organda Ingin Aplikator Transportasi Daring Berbadan Hukum - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Organda Ingin Aplikator Transportasi Daring Berbadan Hukum - Republika Online
link : Organda Ingin Aplikator Transportasi Daring Berbadan Hukum - Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merumuskan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sekjen DPP Organda Ateng Haryono mengharapkan, aplikator transportasi daring nantinya harus berbadan hukum.

Sayangnya menurut Ateng, Kemenhub tidak memasukkan mengenai perizinan untuk aplikator. "Aplikator harus berbadan hukum karena aplikasi ini jelas bergerak di bidang transportasi," kata Ateng di Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10).

Seperti Uber, kata Ateng, aplikator transportasi tersebut di London sudah mendaftar dan berbadan hukum. Ateng mengatakan, hal itu penting karena sebagai aplikator juga mengatur menentukan tarif juga dan lain sebagainya.

Untuk itu, dia menginginkan aplikator transportasi daring di Indonesia juga terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo). "Di Jepang dan Taiwan juga sama. Aplikator wajib terdaftar sebagai perusahaan aplikasi transportasi. Makanya kami usulkan itu," ungkap Ateng.

Selain izin aplikasi dari Kemenkominfo, sebagai aplikasi yang bergerak dengan sistem peer to peer landing, maka harus mendapat izin dari lembaga lain. Salah satunya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ateng menyayangkan tiga aplikator transportasi daring di Indonesia seperti Gojek, Grab, dan Uber belum melakukan kepatuhan tersebut. Meski begitu, ia tetap menunggu bagaimana Kemenkominfo menjamin kondisi tersebut.

Sebagai informasi, Kemenhub hari ini mengeluarkan rumusan revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dalam rumusan tersebut, salah satu yang berbeda dari peraturan sebelumnya adanya asuransi yang bisa didapatkan oleh pengguna dan mitra transportasi daring.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Organda Ingin Aplikator Transportasi Daring Berbadan Hukum - Republika Online :

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merumuskan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sekjen DPP Organda Ateng Haryono mengharapkan, aplikator transportasi daring nantinya harus berbadan hukum.

Sayangnya menurut Ateng, Kemenhub tidak memasukkan mengenai perizinan untuk aplikator. "Aplikator harus berbadan hukum karena aplikasi ini jelas bergerak di bidang transportasi," kata Ateng di Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10).

Seperti Uber, kata Ateng, aplikator transportasi tersebut di London sudah mendaftar dan berbadan hukum. Ateng mengatakan, hal itu penting karena sebagai aplikator juga mengatur menentukan tarif juga dan lain sebagainya.

Untuk itu, dia menginginkan aplikator transportasi daring di Indonesia juga terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo). "Di Jepang dan Taiwan juga sama. Aplikator wajib terdaftar sebagai perusahaan aplikasi transportasi. Makanya kami usulkan itu," ungkap Ateng.

Selain izin aplikasi dari Kemenkominfo, sebagai aplikasi yang bergerak dengan sistem peer to peer landing, maka harus mendapat izin dari lembaga lain. Salah satunya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ateng menyayangkan tiga aplikator transportasi daring di Indonesia seperti Gojek, Grab, dan Uber belum melakukan kepatuhan tersebut. Meski begitu, ia tetap menunggu bagaimana Kemenkominfo menjamin kondisi tersebut.

Sebagai informasi, Kemenhub hari ini mengeluarkan rumusan revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dalam rumusan tersebut, salah satu yang berbeda dari peraturan sebelumnya adanya asuransi yang bisa didapatkan oleh pengguna dan mitra transportasi daring.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Organda Ingin Aplikator Transportasi Daring Berbadan Hukum - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Organda Ingin Aplikator Transportasi Daring Berbadan Hukum - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/organda-ingin-aplikator-transportasi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×