Pengadilan hukum denda 35 TKA ilegal asal Tiongkok - ANTARA

Pengadilan hukum denda 35 TKA ilegal asal Tiongkok - ANTARA Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pengadilan hukum denda 35 TKA ilegal asal Tiongkok - ANTARA yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pengadilan hukum denda 35 TKA ilegal asal Tiongkok - ANTARA
link : Pengadilan hukum denda 35 TKA ilegal asal Tiongkok - ANTARA

Mempawah (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, Rini Masyithah, Rabu, menjatuhkan vonis berupa denda masing-masing Rp10 juta terhadap 35 orang tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok.

"Ke-35 TKA ilegal asal Tiongkok terbukti bersalah, karena bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga dijatuhi vonis berupa denda masing-masing Rp10 juta, dan kalau tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan," kata Rini Masyithah di Mempawah.

Ia menjelaskan, para terdakwa harus membayar denda, kalau tidak maka akan dikenakan hukuman penjara selama satu bulan.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Achmad Samadan mengatakan, pihaknya menangani kasus TKA ilegal tersebut awal Oktober 2017, atas limpahan Ditpolair Polda Kalbar, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Imigrasi Pontianak.

Menurut dia, kasus terungkapnya mempekerjakan TKA ilegal tersebut, awalnya tercatat 40 orang, setelah diperiksa, lima diantaranya memegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), sehingga kelima TKA itu diperkenankan kembali ke tempatnya bekerja.

"Sementara 35 orang TKA lainnya tetap ditahan, karena tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sehingga diproses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, 2 Oktober 2017, Tim Libas Kapuas Gabungan Direktorat Polair, Direktorat Intelkam dan Polres Mempawah, Polda Kalbar, mengamankan sebanyak 40 tenaga kerja asing asal Tiongkok, yang ditemukan saat melakukan aktivitas pembangunan di tepian Sungai Kapuas di lokasi perusahaan semen milik PT CONCH atau tepatnya di Desa Wajok KM14, Kabupaten Mempawah.

Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © ANTARA2017

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pengadilan hukum denda 35 TKA ilegal asal Tiongkok - ANTARA :
Mempawah (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, Rini Masyithah, Rabu, menjatuhkan vonis berupa denda masing-masing Rp10 juta terhadap 35 orang tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok.

"Ke-35 TKA ilegal asal Tiongkok terbukti bersalah, karena bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga dijatuhi vonis berupa denda masing-masing Rp10 juta, dan kalau tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan," kata Rini Masyithah di Mempawah.

Ia menjelaskan, para terdakwa harus membayar denda, kalau tidak maka akan dikenakan hukuman penjara selama satu bulan.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Achmad Samadan mengatakan, pihaknya menangani kasus TKA ilegal tersebut awal Oktober 2017, atas limpahan Ditpolair Polda Kalbar, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Imigrasi Pontianak.

Menurut dia, kasus terungkapnya mempekerjakan TKA ilegal tersebut, awalnya tercatat 40 orang, setelah diperiksa, lima diantaranya memegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), sehingga kelima TKA itu diperkenankan kembali ke tempatnya bekerja.

"Sementara 35 orang TKA lainnya tetap ditahan, karena tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sehingga diproses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, 2 Oktober 2017, Tim Libas Kapuas Gabungan Direktorat Polair, Direktorat Intelkam dan Polres Mempawah, Polda Kalbar, mengamankan sebanyak 40 tenaga kerja asing asal Tiongkok, yang ditemukan saat melakukan aktivitas pembangunan di tepian Sungai Kapuas di lokasi perusahaan semen milik PT CONCH atau tepatnya di Desa Wajok KM14, Kabupaten Mempawah.

Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © ANTARA2017

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pengadilan hukum denda 35 TKA ilegal asal Tiongkok - ANTARA pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pengadilan hukum denda 35 TKA ilegal asal Tiongkok - ANTARA dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/pengadilan-hukum-denda-35-tka-ilegal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×