Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap ... - Tribunnews

Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap ... - Tribunnews
link : Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap ... - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Barat enggan membawa kasus tidak diperpanjangnya izin usaha mereka oleh Pemprov Jakarta ke ranah hukum.

Mereka hanya menginginkan adanya audiensi dengan Pemprov Jakarta untuk menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang mereka lakukan tidak melanggar hukum seperti yang selama ini diberitakan.

"Kami barharap tidak perlu sampai ke ranah hukum, dokumen kami lengkap dan kegiatan usaha yang kami lakukan tidak melanggar hukum. Kami hanya ingin ada audiensi agar kami juga memperoleh bimbingan dan masukan agar kami bisa membenahi perizinan kami dengan tujuan melanjutkan usaha ini," kata Legal Affairs Staff Hotel Alexis, Lina Novita kepada awak media, Selasa (31/10/2017).

Pihak Hotel Alexis meminta agar Pemprov Jakarta berkaca pada Pasal 2 yang tercantum dalam Perda Jakarta No 12 Tahun 2013.

Baca: Pasutri Asal Malang Kayuh Sepeda ke Mesir Perkenalkan Islam Damai ke Dunia

Yaitu mereka meminta persamaan perlakuan dalam menjalankan bisnis hotel untuk pariwisata.

"Kalau mengacu pada Pasal 2 Perda No 12 Tahun 2013 disebutkan persamaan perlakuan. Kalau memang dalam usaha kami ditenggarai ada pelanggaran maka kami akan perbaiki."

"Selanjutnya bila sudah kami perbaiki, kami berharap Hotel Alexis dilanjutkan izin operasionalnya. Kalau hotel lain masih bisa beroperasi kenapa Alexis tidak," tegas Legal Affairs Staff lainnya, Muhammad Fajri.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengaku memiliki bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Hotel Alexis.

Pemprov Jakarta secara tegas tidak melanjutkan izin operasional Hotel Alexis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap ... - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Barat enggan membawa kasus tidak diperpanjangnya izin usaha mereka oleh Pemprov Jakarta ke ranah hukum.

Mereka hanya menginginkan adanya audiensi dengan Pemprov Jakarta untuk menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang mereka lakukan tidak melanggar hukum seperti yang selama ini diberitakan.

"Kami barharap tidak perlu sampai ke ranah hukum, dokumen kami lengkap dan kegiatan usaha yang kami lakukan tidak melanggar hukum. Kami hanya ingin ada audiensi agar kami juga memperoleh bimbingan dan masukan agar kami bisa membenahi perizinan kami dengan tujuan melanjutkan usaha ini," kata Legal Affairs Staff Hotel Alexis, Lina Novita kepada awak media, Selasa (31/10/2017).

Pihak Hotel Alexis meminta agar Pemprov Jakarta berkaca pada Pasal 2 yang tercantum dalam Perda Jakarta No 12 Tahun 2013.

Baca: Pasutri Asal Malang Kayuh Sepeda ke Mesir Perkenalkan Islam Damai ke Dunia

Yaitu mereka meminta persamaan perlakuan dalam menjalankan bisnis hotel untuk pariwisata.

"Kalau mengacu pada Pasal 2 Perda No 12 Tahun 2013 disebutkan persamaan perlakuan. Kalau memang dalam usaha kami ditenggarai ada pelanggaran maka kami akan perbaiki."

"Selanjutnya bila sudah kami perbaiki, kami berharap Hotel Alexis dilanjutkan izin operasionalnya. Kalau hotel lain masih bisa beroperasi kenapa Alexis tidak," tegas Legal Affairs Staff lainnya, Muhammad Fajri.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengaku memiliki bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Hotel Alexis.

Pemprov Jakarta secara tegas tidak melanjutkan izin operasional Hotel Alexis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/pengelola-hotel-alexis-enggan-ajukan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×