RAPP Tuntut Kepastian Hukum Berinvestasi kepada Pemerintah - Tribunnews
Judul : RAPP Tuntut Kepastian Hukum Berinvestasi kepada Pemerintah - Tribunnews
link : RAPP Tuntut Kepastian Hukum Berinvestasi kepada Pemerintah - Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meminta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU). Menurut perwakilan RAPP, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU namun belum mendapat persetujuan dari KLHK.
"Usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali,” kata Djarot Handoko, Head of Corporate Communication RAPP seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id Senin (23/10).
Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
Dengan demikian, pasal tersebut memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Djarot pun menyebutkan bahwa RAPP menerima kebijakan yang ditetapkan KLHK dan bersedia melakukan proses revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI).
Namun mereka pun mengajukan permohonan supaya penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap didahulukan sebelum areal tanaman pokik dijadikan fungsi lindung gambut.
RAPP pun meminta supaya land swap tersebut memiliki kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri. "Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang sekitar 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP,” tambah Djarot.
Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, PT RAPP pun harus menghentikan seluruh operasional HTI. Djarot menjelaskan, dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.
“Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp 85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), kami telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil) yang mencapai sekitar Rp 15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai sekitar Rp 100 triliun. Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 20 triliun per tahun,” ujarnya.
Menurut Djarot, RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Baca Kelanjutan RAPP Tuntut Kepastian Hukum Berinvestasi kepada Pemerintah - Tribunnews :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meminta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU). Menurut perwakilan RAPP, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU namun belum mendapat persetujuan dari KLHK.
"Usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali,” kata Djarot Handoko, Head of Corporate Communication RAPP seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id Senin (23/10).
Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
Dengan demikian, pasal tersebut memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Djarot pun menyebutkan bahwa RAPP menerima kebijakan yang ditetapkan KLHK dan bersedia melakukan proses revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI).
Namun mereka pun mengajukan permohonan supaya penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap didahulukan sebelum areal tanaman pokik dijadikan fungsi lindung gambut.
RAPP pun meminta supaya land swap tersebut memiliki kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri. "Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang sekitar 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP,” tambah Djarot.
Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, PT RAPP pun harus menghentikan seluruh operasional HTI. Djarot menjelaskan, dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.
“Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp 85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), kami telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil) yang mencapai sekitar Rp 15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai sekitar Rp 100 triliun. Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 20 triliun per tahun,” ujarnya.
Menurut Djarot, RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Anda sekarang membaca artikel berita RAPP Tuntut Kepastian Hukum Berinvestasi kepada Pemerintah - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/rapp-tuntut-kepastian-hukum.html