Tiga Pegawai Dilaporkan ke Polda Metro, KPK Siapkan Bantuan ... - Tribunnews
Judul : Tiga Pegawai Dilaporkan ke Polda Metro, KPK Siapkan Bantuan ... - Tribunnews
link : Tiga Pegawai Dilaporkan ke Polda Metro, KPK Siapkan Bantuan ... - Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi pendampingan hukum bagi tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Ketiga pegawai KPK yang dipolisikan tersebut, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik, serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap tiga pegawai KPK.
Agro mengaku penyidik Polri sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan kasus tiga pegawai KPK itu.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke penyidikan dan penyidik sudah telah memeriksa enam orang saksi.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyatakan biro hukum KPK dipastikan akan memberikan pendampingan hukum pada ketiganya.
"Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas. KPK tentu akan dampingi," tutur Febri, Senin (30/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan..
Febri juga membenarkan ketiga pegawai KPK itu telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
Surat tersebut lalu diteruskan kepada pimpinan KPK, selaku atasan dan telah dilakukan pembahasan mengenai laporan tersebut.
"Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," tuturnya.
Febri mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro terkait laporan yang masuk tahap penyidikan tersebut. Merujuk Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
"Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. KPK dalam penanganan kasus dilakukan secara profesional, baik oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku," tambahnya.
Baca Kelanjutan Tiga Pegawai Dilaporkan ke Polda Metro, KPK Siapkan Bantuan ... - Tribunnews :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi pendampingan hukum bagi tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Ketiga pegawai KPK yang dipolisikan tersebut, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik, serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap tiga pegawai KPK.
Agro mengaku penyidik Polri sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan kasus tiga pegawai KPK itu.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke penyidikan dan penyidik sudah telah memeriksa enam orang saksi.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyatakan biro hukum KPK dipastikan akan memberikan pendampingan hukum pada ketiganya.
"Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas. KPK tentu akan dampingi," tutur Febri, Senin (30/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan..
Febri juga membenarkan ketiga pegawai KPK itu telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
Surat tersebut lalu diteruskan kepada pimpinan KPK, selaku atasan dan telah dilakukan pembahasan mengenai laporan tersebut.
"Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," tuturnya.
Febri mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro terkait laporan yang masuk tahap penyidikan tersebut. Merujuk Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
"Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. KPK dalam penanganan kasus dilakukan secara profesional, baik oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku," tambahnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Tiga Pegawai Dilaporkan ke Polda Metro, KPK Siapkan Bantuan ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/tiga-pegawai-dilaporkan-ke-polda-metro.html