Wiranto: Biarkan Hukum Selesaikan Perppu Ormas - VIVA.co.id
Judul : Wiranto: Biarkan Hukum Selesaikan Perppu Ormas - VIVA.co.id
link : Wiranto: Biarkan Hukum Selesaikan Perppu Ormas - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta sejumlah proses hukum yang saat ini berjalan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dibiarkan berjalan sesuai prosedur.
Perppu sendiri kontroversial karena dianggap malah membatasi kebebasan demokrasi oleh sejumlah pihak. Ada pun, proses hukum yang berjalan adalah dimulainya proses pembahasan Perppu menjadi Undang-Undang di DPR, serta pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
"Tidak usah ada intervensi fisik maupun intervensi lewat opini media. Biarkan hukum menyelesaikan. Sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik," ujar Wiranto usai menghadiri rapat koordinasi nasional Pilkada serentak 2018 di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2017.
Meski demikian, sebagai perwakilan pemerintah, Wiranto tetap menegaskan bahwa tujuan penerbitan Perppu adalah upaya menegaskan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Sebagai informasi, Perppu hingga saat ini telah digunakan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, ormas yang memiliki tujuan mendirikan kekhilafahan.
Meski berargumen seperti itu, Wiranto tetap menyerahkan sepenuhnya pemrosesan Perppu menjadi UU kepada prosedur baik di DPR maupun di MK.
"Kita serahkan semua ke proses hukum, tidak kepada kesewenang-wenangan, pemaksaan, tapi semua harus sadar bahwa kita negara hukum, negara demokrasi. Mari kita hormati proses ini. Kita tunggu saja (hasilnya)," ujar Wiranto.
Baca Kelanjutan Wiranto: Biarkan Hukum Selesaikan Perppu Ormas - VIVA.co.id :
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta sejumlah proses hukum yang saat ini berjalan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dibiarkan berjalan sesuai prosedur.
Perppu sendiri kontroversial karena dianggap malah membatasi kebebasan demokrasi oleh sejumlah pihak. Ada pun, proses hukum yang berjalan adalah dimulainya proses pembahasan Perppu menjadi Undang-Undang di DPR, serta pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
"Tidak usah ada intervensi fisik maupun intervensi lewat opini media. Biarkan hukum menyelesaikan. Sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik," ujar Wiranto usai menghadiri rapat koordinasi nasional Pilkada serentak 2018 di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2017.
Meski demikian, sebagai perwakilan pemerintah, Wiranto tetap menegaskan bahwa tujuan penerbitan Perppu adalah upaya menegaskan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Sebagai informasi, Perppu hingga saat ini telah digunakan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, ormas yang memiliki tujuan mendirikan kekhilafahan.
Meski berargumen seperti itu, Wiranto tetap menyerahkan sepenuhnya pemrosesan Perppu menjadi UU kepada prosedur baik di DPR maupun di MK.
"Kita serahkan semua ke proses hukum, tidak kepada kesewenang-wenangan, pemaksaan, tapi semua harus sadar bahwa kita negara hukum, negara demokrasi. Mari kita hormati proses ini. Kita tunggu saja (hasilnya)," ujar Wiranto.
Anda sekarang membaca artikel berita Wiranto: Biarkan Hukum Selesaikan Perppu Ormas - VIVA.co.id dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/wiranto-biarkan-hukum-selesaikan-perppu.html