Ini Penjelasan KPK soal Dasar Hukum Pencegahan Setya Novanto - News Liputan6.com
Judul : Ini Penjelasan KPK soal Dasar Hukum Pencegahan Setya Novanto - News Liputan6.com
link : Ini Penjelasan KPK soal Dasar Hukum Pencegahan Setya Novanto - News Liputan6.com
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan setidaknya sembilan surat pencegahan ke luar negeri. Surat tersebut dikirim KPK kepada Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM untuk sembilan orang, terkait kasus korupsi e-KTP.
Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK yakni Vidi Gunawan, Dedi Prijono, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi, Esther Riawaty Hari, Inayah, Raden Gede, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Setya Novanto.
"Dari sejumlah pihak yang dicegah, ada yang dicegah ke luar negeri dalam status sebagai tersangka dan sebagian besar sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Menurut dia, pencegahan seseorang ke luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat. Pertama, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tertera di Pasal 12 ayat 1 huruf b.
Pasal tersebut berbunyi: Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Kedua, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, diatur dalam BAB IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai dengan Pasal 103. Pasal 91 ayat 2 huruf d berbunyi: Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Febri juga menerangkan, pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan UU Imigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat 2 huruf d. Bunyi pasal tersebut persis sama dengan Pasal 91 ayat 2 huruf d.
"Pasal 12 ayat 1 huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," kata Febri.
Terkait jangka waktu dalam pencegahan ke luar negeri, dia mengatakan, instansi penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang dalam jangka waktu satu tahun. Jika lebih, maka pencegahan tersebut batal demi hukum.
"MK membatalkan ketentuan boleh memperpanjang cegah dan tangkal (cekal) tanpa batas. Dan MK putuskan bahwa cekal hanya 6 bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali lagi maksimal 6 bulan. Dengan demikian cekal hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12 bulan dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45," kata dia.
Baca Kelanjutan Ini Penjelasan KPK soal Dasar Hukum Pencegahan Setya Novanto - News Liputan6.com :
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan setidaknya sembilan surat pencegahan ke luar negeri. Surat tersebut dikirim KPK kepada Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM untuk sembilan orang, terkait kasus korupsi e-KTP.
Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK yakni Vidi Gunawan, Dedi Prijono, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi, Esther Riawaty Hari, Inayah, Raden Gede, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Setya Novanto.
"Dari sejumlah pihak yang dicegah, ada yang dicegah ke luar negeri dalam status sebagai tersangka dan sebagian besar sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Menurut dia, pencegahan seseorang ke luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat. Pertama, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tertera di Pasal 12 ayat 1 huruf b.
Pasal tersebut berbunyi: Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Kedua, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, diatur dalam BAB IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai dengan Pasal 103. Pasal 91 ayat 2 huruf d berbunyi: Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Febri juga menerangkan, pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan UU Imigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat 2 huruf d. Bunyi pasal tersebut persis sama dengan Pasal 91 ayat 2 huruf d.
"Pasal 12 ayat 1 huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," kata Febri.
Terkait jangka waktu dalam pencegahan ke luar negeri, dia mengatakan, instansi penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang dalam jangka waktu satu tahun. Jika lebih, maka pencegahan tersebut batal demi hukum.
"MK membatalkan ketentuan boleh memperpanjang cegah dan tangkal (cekal) tanpa batas. Dan MK putuskan bahwa cekal hanya 6 bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali lagi maksimal 6 bulan. Dengan demikian cekal hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12 bulan dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45," kata dia.
Anda sekarang membaca artikel berita Ini Penjelasan KPK soal Dasar Hukum Pencegahan Setya Novanto - News Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/ini-penjelasan-kpk-soal-dasar-hukum.html