KPK Tunggu Kepatuhan Hukum Setya Novanto - Tribunnews
Judul : KPK Tunggu Kepatuhan Hukum Setya Novanto - Tribunnews
link : KPK Tunggu Kepatuhan Hukum Setya Novanto - Tribunnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan kliennya tidak bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (15/11/2017) sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Dia mengaku sudah mengirim surat ke KPK perihal ketidakhadiran alasannya ialah menunggu judicial review (JR) yang diajukan dirinya ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
"Surat yang bikin dari kantor pengacara saya. Alasannya adalah kami sudah ajukan JR. Menunggu hasil keputusan JR. Sama juga kan, Agus (Ketua KPK) juga menyatakan melalui awak media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK. Kan sama, kami dalam posisi yang sama," tegasnya.
Terpisah juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku penyidik masih akan menunggu kehadiran dari Setya Novanto hari ini.
"Nanti kita lihat apakah hari ini datang atau tidak datang. Tapi saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhannya terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," terang Febri.
Lebih lanjut Febri juga menyinggung soal alasan yang disampaikan Setya Novanto tidak hadir di kasus e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana.
Menurut Febri, alasan soal KPK harus izin presiden untuk bisa memeriksa Setya Novanto hingga alasan imunitas apabila dicermati di UU MD3 alasan itu tidak dibenarkan.
"Karena alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari presiden sebenarnya kalau dibaca UU MD3 secara hati-hati tidak ada ketentuan seperti itu. Karena imunitas hanya diatur sebatas pada hal-hal tertentu," tambahnya.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan.
Baca Kelanjutan KPK Tunggu Kepatuhan Hukum Setya Novanto - Tribunnews :
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan kliennya tidak bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (15/11/2017) sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Dia mengaku sudah mengirim surat ke KPK perihal ketidakhadiran alasannya ialah menunggu judicial review (JR) yang diajukan dirinya ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
"Surat yang bikin dari kantor pengacara saya. Alasannya adalah kami sudah ajukan JR. Menunggu hasil keputusan JR. Sama juga kan, Agus (Ketua KPK) juga menyatakan melalui awak media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK. Kan sama, kami dalam posisi yang sama," tegasnya.
Terpisah juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku penyidik masih akan menunggu kehadiran dari Setya Novanto hari ini.
"Nanti kita lihat apakah hari ini datang atau tidak datang. Tapi saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhannya terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," terang Febri.
Lebih lanjut Febri juga menyinggung soal alasan yang disampaikan Setya Novanto tidak hadir di kasus e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana.
Menurut Febri, alasan soal KPK harus izin presiden untuk bisa memeriksa Setya Novanto hingga alasan imunitas apabila dicermati di UU MD3 alasan itu tidak dibenarkan.
"Karena alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari presiden sebenarnya kalau dibaca UU MD3 secara hati-hati tidak ada ketentuan seperti itu. Karena imunitas hanya diatur sebatas pada hal-hal tertentu," tambahnya.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan.
Anda sekarang membaca artikel berita KPK Tunggu Kepatuhan Hukum Setya Novanto - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/kpk-tunggu-kepatuhan-hukum-setya.html