Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK - CNN Indonesia

Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK - CNN Indonesia Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK - CNN Indonesia yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK - CNN Indonesia
link : Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyarankan kliennya tidak menuruti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk urusan pemeriksaan.

"Kami belum tahu beliau bakal hadir atau tidak. Tapi kami memberi saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak punya wewenang manggil," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11).

Fredrich mengatakan Setya Novanto berhak tak memenuhi panggilan KPK, karena tak ada izin dari Presiden RI Joko Widodo.

"Itu menunjukan Setnov taat hukum dan patuh. Malah yang tidak taat itu KPK. Terutama pembangkangan terhadap UU (UU MD3)," katanya.


Fredrich pun yakin, KPK tak bisa melakukan pemanggilan paksa apabila Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan. Bahkan, ia balik mengancam karena dapat melakukan hal serupa kepada KPK karena sudah bertindak tidak sesuai dengan Undang-undang.
Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPKFredrich Yunadi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
"Kami kan juga ada upaya paksa. Barang siapa melwan konstitusi tidak akan dibiarkan oleh pemerintah, baik TNI atau Polisi. Jadi kita akan minta perlindungan," katanya.

Dalam kesempatan sama, secara terpisah, Setya Novanto mengaku belum mengetahui apakah dirinya bakal memenuhi panggilan KPK.

"Lihat nanti. Kami sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah hukum," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham mengatakan terkait situasi yang dialami Setya Novanto, pihaknya berharap pada komitmen presiden atas supremasi hukum.

"Memang kita adalah negara hukum sehingga hukum harus menjadi pemegang remote control terhadap seluruh sistem hidup kebangsaan kita ke masyarakat kita. Saya kira itu yang penting," ujar Idrus.


KPK menjadwalkan pemanggilan Setya Novanto besok, Senin (13/11). Pria genap berusia 62 tahun pada pekan ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.

Setya sendiri telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP pada Jumat (10/11) lalu. Itu adalah kali kedua Setnov ditetapkan sebagai tersangka setelah yang sebelumnya gugur lewat proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kid)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK - CNN Indonesia : Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyarankan kliennya tidak menuruti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk urusan pemeriksaan.

"Kami belum tahu beliau bakal hadir atau tidak. Tapi kami memberi saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak punya wewenang manggil," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11).

Fredrich mengatakan Setya Novanto berhak tak memenuhi panggilan KPK, karena tak ada izin dari Presiden RI Joko Widodo.

"Itu menunjukan Setnov taat hukum dan patuh. Malah yang tidak taat itu KPK. Terutama pembangkangan terhadap UU (UU MD3)," katanya.


Fredrich pun yakin, KPK tak bisa melakukan pemanggilan paksa apabila Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan. Bahkan, ia balik mengancam karena dapat melakukan hal serupa kepada KPK karena sudah bertindak tidak sesuai dengan Undang-undang.
Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPKFredrich Yunadi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
"Kami kan juga ada upaya paksa. Barang siapa melwan konstitusi tidak akan dibiarkan oleh pemerintah, baik TNI atau Polisi. Jadi kita akan minta perlindungan," katanya.

Dalam kesempatan sama, secara terpisah, Setya Novanto mengaku belum mengetahui apakah dirinya bakal memenuhi panggilan KPK.

"Lihat nanti. Kami sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah hukum," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham mengatakan terkait situasi yang dialami Setya Novanto, pihaknya berharap pada komitmen presiden atas supremasi hukum.

"Memang kita adalah negara hukum sehingga hukum harus menjadi pemegang remote control terhadap seluruh sistem hidup kebangsaan kita ke masyarakat kita. Saya kira itu yang penting," ujar Idrus.


KPK menjadwalkan pemanggilan Setya Novanto besok, Senin (13/11). Pria genap berusia 62 tahun pada pekan ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.

Setya sendiri telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP pada Jumat (10/11) lalu. Itu adalah kali kedua Setnov ditetapkan sebagai tersangka setelah yang sebelumnya gugur lewat proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kid)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK - CNN Indonesia pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK - CNN Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/kuasa-hukum-sarankan-novanto-mangkir_12.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×