Bawaslu Anulir Putusan KPU yang Hentikan Langkah partai Berkarya

Bawaslu Anulir Putusan KPU yang Hentikan Langkah partai Berkarya Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Bawaslu Anulir Putusan KPU yang Hentikan Langkah partai Berkarya yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Bawaslu Anulir Putusan KPU yang Hentikan Langkah partai Berkarya
link : Bawaslu Anulir Putusan KPU yang Hentikan Langkah partai Berkarya

Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty didampingi Sekjenya, Andi Badaruddin Picunang saat mendaftar ke KPU Pusat, 13 Oktober 2017. (Foto: Tempo)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Berkarya tidak lolos tahap verifikasi administrasi dan langkahnya terhenti ke tahap berikutnya yaitu tahap verifikasi faktual. 

"Bawaslu menganulir putusan KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmad Bagja di kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2017.

Bawaslu memfasilitasi Mediasi yang menghadirkan perwakilan Partai Berkarya dan KPU pada Jumat, (22/12).

Partai Berkarya menggugat KPU ke Bawaslu pada Senin, (18/12).

Seperti diketahui, sebelumnya KPU menyatakan 12 dari 14 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual, dan dua partai yang langkahnya terhenti adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Kedua partai tersebut saat diverifikasi tidak bisa memenuhi syarat batas minimal keanggotaan di kabupaten/kota sebanyak seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

Keputusan Bawaslu tersebut tentu saja memberi kesempatan Partai Berkarya memperbaiki beberapa kekurangan dan kesalahan sinkronisasi data di pusat dan daerah terkait dengan persyaratan administrasi tersebut.

"Ada beberapa perbedaan data saja. Kami diberi waktu 2 x 24 jam untuk mensinkronisasi data," ucap Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di Bawaslu, Sabtu, (23/12).

Andi optimis partainya dapat melanjutkan proses ke tahap verifikasi faktual dan juga lolos ke tahap-tahap berikutnya. 

"Kami sudah siap melengkapi semua kekurangan itu," terangnya.



.ebiet/me


Sekianlah berita Bawaslu Anulir Putusan KPU yang Hentikan Langkah partai Berkarya pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Bawaslu Anulir Putusan KPU yang Hentikan Langkah partai Berkarya dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/bawaslu-anulir-putusan-kpu-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×