Cara Mengurus Sendiri STNK Yang Hilang

Cara Mengurus Sendiri STNK Yang Hilang Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Cara Mengurus Sendiri STNK Yang Hilang yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Cara Mengurus Sendiri STNK Yang Hilang
link : Cara Mengurus Sendiri STNK Yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Foto by infonawacita.com)
IndoNewz.com - Salah satu kesialan yang bisa terjadi kepada para pemilik kendaraan bermotor adalah hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Banyak hal yang menjadi penyebab STNK bisa hilang.

Tidak sedikit juga yang merasa bingung mengenai apa yang harus dilakukan atau cara mengurus STNK yang hilang. Bila itu yang terjadi, begini prosedur mengurus STNK yang hilang.

Dilansir dari situs NTMC Polri, hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke polsek maupun polres setempat. Setelah melapor nanti akan mendapatkan Surat Keterangan Hilang STNK. Surat itu nantinya diperlukan untuk mengurus STNK baru di Samsat setempat. 

Selanjutnya Anda perlu mendatangi Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, dan BPKB asli serta fotokopi.

Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian foto kopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang STNK dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

STNK merupakan salah satu kelengkapan dalam berkendara di jalan. Jadi pastikan sebagai pengendara yang baik selalu melengkapi kelengkapan sebelum berkendara. Jika STNK hilang segera diurus, jangan dibiarkan hilang begitu saja agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Sumber : ntmcpolri.info

Tag : stnk, stnk hilang, cara mengurus stnk hilang, prosedur mengurus stnk hilang, indonewz, indonewz.com

Sekianlah berita Cara Mengurus Sendiri STNK Yang Hilang pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Cara Mengurus Sendiri STNK Yang Hilang dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/cara-mengurus-sendiri-stnk-yang-hilang.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×