Kasus Pembubaran HTI, Akhirnya Pemerintah Bingung Sendiri
Judul : Kasus Pembubaran HTI, Akhirnya Pemerintah Bingung Sendiri
link : Kasus Pembubaran HTI, Akhirnya Pemerintah Bingung Sendiri
Kabarsatu- Pengacara hukum Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI Prof Yusril Izha Mahendra mengatakan bahwa Hukum tidak boleh berlaku surut atau mundur. Prof Yusril menegaskan dalam kasus pembubaran HTI terjadi kesalahan fatal pemerintah.Dalam hal ini sampai saat ini pemeintah tidak dapat menunjukan bukti-bukti kesalahan HTI.
Lebih tegasnya Prof Yusril mengatakan jika pemerintah tidak dapat menunjukan bukti-bukti kesalahan HTI artinya keputusan Menkumham Yasonna Laoly sangat keliru dan mengada-ada.
Dasar pembubaran HTI itu adalah Perpu no 2 tahun 2017.Perpu diberlakukan pada tanggal 10 juli tahun 2017 sedangkan HTI di bubarkan pada tanggal 19 Juli tahun 2017. Artinya dalam waktu 9 hari setelah perpu tersebut berlaku.Nah Prof Yusril meminta kepada pemerintah apa kesalahan HTI dalam waktu 9 hari tersebut .Itu harus dijelaskan secara hukum tegas Prof Yusril dalam sidang gugatan HTI di PTUN.
Selengkapnya simak vidio berikut:
PEMERINTAH AKHIRNYA BINGUNG SENDIRI !!!— @kopi hitam basi (@Lime_return) 2 Desember 2017
Prof. Yusril Tantang Cahyo Kumolo Buktikan Kesalahan HTI di Sidang PTUN
MANTAP...
Jangan Kasih Kendor Prof !!! http://pic.twitter.com/7JMq88W2MR
(aya/*)
Sekianlah berita Kasus Pembubaran HTI, Akhirnya Pemerintah Bingung Sendiri pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Kasus Pembubaran HTI, Akhirnya Pemerintah Bingung Sendiri dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/kasus-pembubaran-hti-akhirnya.html