Kontes Pemilihan Ratu di Hotel Usai Putusan MK, 7 Waria Diamankan Polisi Syariah Aceh

Kontes Pemilihan Ratu di Hotel Usai Putusan MK, 7 Waria Diamankan Polisi Syariah Aceh Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kontes Pemilihan Ratu di Hotel Usai Putusan MK, 7 Waria Diamankan Polisi Syariah Aceh yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kontes Pemilihan Ratu di Hotel Usai Putusan MK, 7 Waria Diamankan Polisi Syariah Aceh
link : Kontes Pemilihan Ratu di Hotel Usai Putusan MK, 7 Waria Diamankan Polisi Syariah Aceh

Kontes Pemilihan Ratu di Hotel Usai Putusan MK, 7 Waria Diamankan Polisi Syariah Aceh
Kabarsatu- Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh membenarkan sekumpulan Wanita Pria (Waria) di kota Banda Aceh telah mengadakan pesta yang melanggar etika dan norma di salah satu hotel Bintang Lima. Tujuh diantaranya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Acara tadi malam Sabtu 16 Desember 2017 memang perkumpulan mereka waria semua,” kata Kasi penyidik Satpol PP/WH Aceh Marzuki,  saat dimintai konfirmasi.

“Setelah kita periksa mereka mengaku memang baru pulang dari hotel, untuk menghadiri perayaan ulang tahun teman mereka. Menurut pengakuan, di sana mereka mengadakan acara makan-makan dan bernyanyi,” ujar Marzuki seperti dikutip dari okezone.com

Tujuh  waria di Banda Aceh diamankan warga usai menggelar pesta di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh. Mereka diciduk karena dianggap melanggar syariat Islam.

"Setelah kami amankan, mereka kami serahkan ke petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Aceh," kata Ketua Pemuda Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Saimun kepada wartawan, Minggu (17/12/2017) seperti dikutip dari detik.com

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh warga tentang adanya kontes pemilihan ratu waria di hotel tersebut yang digelar Sabtu (16/12) malam. Sejumlah masyarakat dan ormas meluncur ke lokasi untuk memastikan.

"Kami tidak tahu jumlah mereka di hotel. Tapi menurut pengakuan salah satu waria ada sekitar 50 orang yang diundang. Dan pengakuannya acara tersebut cuma sekadar perayaan ulang tahun," jelas Saimun.

"Tapi informasi yang kami peroleh dari masyarakat mereka mengadakan kontes pemilihan ratu waria di hotel tersebut," ungkapnya.

Dijelaskannya, pesta itu berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB malam, ketujuh waria yang berhasil ditangkap itu ditemukan saat mereka sedang makan di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh seusai pulang dari acara pesta tersebut.

“Setelah acara pesta itu mereka terlebih dahulu pulang ke salon, abis itu baru pergi makan dan saat disanalah mereka ditangkap oleh warga dan ormas kemudian diserahkan ke kami.” Ungkap Kasi penyidik Satpol PP/WH Aceh Marzuki.

Atas kejadian tersebut, Marzuki mengatakan mereka akan dilakukan pembinaan kemudian diserahkan kembali ke keluarga.
Dijelaskannya, pesta itu berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB malam, ketujuh waria yang berhasil ditangkap itu ditemukan saat mereka sedang makan di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh seusai pulang dari acara pesta tersebut.

“Setelah acara pesta itu mereka terlebih dahulu pulang ke salon, abis itu baru pergi makan dan saat disanalah mereka ditangkap oleh warga dan ormas kemudian diserahkan ke kami.” Ungkap Kasi penyidik Satpol PP/WH Aceh Marzuki.

Atas kejadian tersebut, Marzuki mengatakan mereka akan dilakukan pembinaan kemudian diserahkan kembali ke keluarga. Pasalnya, mereka tidak bisa dijerat dengan qanun syariah islam lantaran tidak melakukan perbuatan yang melanggar agama seperti liwath.

“Didalam qanun syariah tidak ada yang menjerat mereka, karena di sana diatur lebih kepada perbuatan kalau mereka melakukan liwath ada bukti maka bisa kita kenakan dengan qanun syariah. Mereka akan dilakukan pembinaan kita suruh buat pernyataan kalau nanti tidak diindahkan maka akan kita kenakan pasal 11 ayat tiga Perda nomor 5 tahun 2000 setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Aceh menjaga nilai kesopanan, kelayakan, kepatutan dengan ancaman pasal 19 ayat 1 kurungan selama 3 bulan atau denda 2 juta.”

Disamping itu, sebut Marzuki pihaknya juga akan memanggil manager hotel untuk dilakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan maka pihak hotel akan dikenakan sanksi.

“Kita akan panggil pihak hotel apakah ini ada unsur kesengajaan atau memang menyediakan fasilitas kalau ia maka kita akan kenakan sanksi, karena setiap hotel yang ada di Banda Aceh harus mentaati norma-norma yang ada di Aceh,” tuturnya.(aya/detik/okezone)

Sekianlah berita Kontes Pemilihan Ratu di Hotel Usai Putusan MK, 7 Waria Diamankan Polisi Syariah Aceh pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kontes Pemilihan Ratu di Hotel Usai Putusan MK, 7 Waria Diamankan Polisi Syariah Aceh dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/kontes-pemilihan-ratu-di-hotel-usai.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×