KPK Tidak Langgar Asas Ne Bis in Idem Tetapkan Kembali Setya Novanto Sebagai Tersangka

KPK Tidak Langgar Asas Ne Bis in Idem Tetapkan Kembali Setya Novanto Sebagai Tersangka Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul KPK Tidak Langgar Asas Ne Bis in Idem Tetapkan Kembali Setya Novanto Sebagai Tersangka yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : KPK Tidak Langgar Asas Ne Bis in Idem Tetapkan Kembali Setya Novanto Sebagai Tersangka
link : KPK Tidak Langgar Asas Ne Bis in Idem Tetapkan Kembali Setya Novanto Sebagai Tersangka

Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Komariah Emong Sapardjaja, ketika memberikan pandanganya sebagai ahli di sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12). (Foto: Kompas.com)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar asas 'ne bis in idem' ketika menetapkan Setya Novanto untuk kedua kalinya menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektrik (e-KTP).

Demikian pendapat Ahli dikemukan pengajar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja di persidangan praperadilan yang diajukan Novanto dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli dari KPK, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017. 

Komariah berpendapat, pengertian ne bis in idem, lebih kepada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan dengan demikian ne bis in idem dimaksud adalah pada pokok perkara. Sedangkan pemeriksaan praperadilan tidaklah menyentuh pokok perkara, tetapi terhadap hal-hal yang bersifat formil saja.

"Bahwa "ne bis in idem" itu memang tidak boleh, itu hanya terhadap perkara yang sudah mempunyai putusan yang tetap, yang berarti bahwa perkara itu sudah masuk pokok perkara," kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di hadapan hakim tunggal Kusno.

Dia mengemukakan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 telah menyebutkan lingkup praperadilan tidak berbicara mengenai pokok perkara.

"Praperadilan itu sudah disebutkan terutama dalam Perma Nomor 4 2016 tidak berbicara mengenai pokok perkara hanya segi formal saja, jadi tidak ada "ne bis in idem", ungkap Komariah yang juga mantan hakim agung.

Asas "ne bis in idem" diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".

Setya Novanto sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dengan dalil bahwa penetapan dirinya kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni kasus korupsi proyek e-KTP, telah melanggar asas ne bis in idem.

Novanto sempat dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar. Namun  KPK kemudian menetapkanya kembali menjadi tersangka pada 31 Oktober 2017.



.mar/me

Sekianlah berita KPK Tidak Langgar Asas Ne Bis in Idem Tetapkan Kembali Setya Novanto Sebagai Tersangka pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita KPK Tidak Langgar Asas Ne Bis in Idem Tetapkan Kembali Setya Novanto Sebagai Tersangka dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/kpk-tidak-langgar-asas-ne-bis-in-idem.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×