Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Tak Langgar ... - Tribunnews
Judul : Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Tak Langgar ... - Tribunnews
link : Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Tak Langgar ... - Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kepentingan hukum, aparat penegak hukum dapat segera menetapkan status tersangka.
Upaya ini dilakukan agar tercipta kepastian hukum serta pelaku tindak pidana tidak melarikan diri atau bersembunyi.
Pernyataan itu disampaikan mantan hakim agung dan guru besar Universitas Padjadjaran, Prof Dr. Komariah Emong.
Dia dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK di sidang praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hukum itu logika. Fakta yang sudah diketahui umum tak perlu dibuktikan. Ketika dipanggil dengan alasan-alasan yang saya pikir itu alasan dibuat-buat maka penyidik cepat bergerak dan semua hasil pro yustisia," tutur Komariah, Selasa (12/12/2017).
Baca: Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Kocok Ulang Pimpinan
Dia meminta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana supaya ditafsirkan kembali untuk kepentingan penegakan hukum.
Menurut dia, harus diadakan perubahan di dalam praktek penegakan hukum.
Situasi penegakan hukum pada saat ini berbeda ketika aturan itu dikeluarkan pada 1981.
Pada saat ini, kata dia, penetapan status tersangka dapat dilakukan di mana saja tanpa melihat apa itu proses penyelidikan ataupun penyidikan.
"Mengapa? Dalam praktek susah ketika ada satu dugaan, tetapi ada orang mengatakan ada pelaku, penyelidikan dimulai. Kalau dugaan kuat dan menjurus harus ke penyidikan. Tergantung kepentingan keperluan penegakan hukum. Lebih penting ketimbang membiarkan tersangka lari ke luar negeri atau sembunyi," ujarnya.
Baca Kelanjutan Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Tak Langgar ... - Tribunnews :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kepentingan hukum, aparat penegak hukum dapat segera menetapkan status tersangka.
Upaya ini dilakukan agar tercipta kepastian hukum serta pelaku tindak pidana tidak melarikan diri atau bersembunyi.
Pernyataan itu disampaikan mantan hakim agung dan guru besar Universitas Padjadjaran, Prof Dr. Komariah Emong.
Dia dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK di sidang praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hukum itu logika. Fakta yang sudah diketahui umum tak perlu dibuktikan. Ketika dipanggil dengan alasan-alasan yang saya pikir itu alasan dibuat-buat maka penyidik cepat bergerak dan semua hasil pro yustisia," tutur Komariah, Selasa (12/12/2017).
Baca: Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Kocok Ulang Pimpinan
Dia meminta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana supaya ditafsirkan kembali untuk kepentingan penegakan hukum.
Menurut dia, harus diadakan perubahan di dalam praktek penegakan hukum.
Situasi penegakan hukum pada saat ini berbeda ketika aturan itu dikeluarkan pada 1981.
Pada saat ini, kata dia, penetapan status tersangka dapat dilakukan di mana saja tanpa melihat apa itu proses penyelidikan ataupun penyidikan.
"Mengapa? Dalam praktek susah ketika ada satu dugaan, tetapi ada orang mengatakan ada pelaku, penyelidikan dimulai. Kalau dugaan kuat dan menjurus harus ke penyidikan. Tergantung kepentingan keperluan penegakan hukum. Lebih penting ketimbang membiarkan tersangka lari ke luar negeri atau sembunyi," ujarnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Tak Langgar ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/langkah-kpk-tetapkan-setya-novanto.html