Posting Berita "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar", Jhony Dipolisikan

Posting Berita "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar", Jhony Dipolisikan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Posting Berita "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar", Jhony Dipolisikan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Posting Berita "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar", Jhony Dipolisikan
link : Posting Berita "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar", Jhony Dipolisikan

Posting Berita "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar", Jhony Ditangkap

Kabarsatu- Pengelola portal online Harokah.com, Jhony Kenedy Sinaga (35) mendapatkan masalah lantaran sebuah unggahan di portal media yang dikelolanya. Jhony ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Polisi bergerak setelah mendapat aduan mengenai Jhony yang diduga mengunggah infomasi imbauan bagi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang beragama Muslim untuk hengkang.

"Iya benar, telah diamankan pelaku penyebar berita terkait sebagai pengelola akun Harokah," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin saat dihubungi, Jumat (29/12/2017) seperti dikutip dari detik.com

Asep mengatakan Jhony diamnakan atas laporan yang dibuat Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristianto pada Rabu (20/12). Hasto mempolisikan Jhony atas pemberitaan di portal berita harokah.com yang mengajak anggota PDIP beragama Muslim keluar dari Partai berlambang banteng itu.

"Kemudian hari Kamis, 28 Desember 2017 pukul 15.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku yang memposting berita berjudul "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar," ujar Asep.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa unit laptop merek Compaq, 1 unit HP merek Advan, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri Syariah dan 1 buah KTP.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ucapnya.

Dari penelusuran Kabarsatu.news, postingan yang berjudul ‘Umat Islam yang Ada di PDIP Dihimbau Keluar’ yang sudah diposting sejak tanggal 30 Okober 2017. Postingan tersebut sudah dikomentari ratusan warganet.(aya/detik)

Sekianlah berita Posting Berita "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar", Jhony Dipolisikan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Posting Berita "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar", Jhony Dipolisikan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/posting-berita-umat-islam-yang-ada-pdip.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×