Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews

Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews
link : Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM - Ningsih Suciati mantan Dirut Bank of India sebagai tersangka mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai, penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan tidak sah.

Masalah ini berawal dari adanya pelaporan terhadap Ningsih Suciati ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan Melakukan Tindak Pidana Perbankan,khususnya adanya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait tentang Tidak adanya Ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI.

Dalam hal ini terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, Ningsih Suciati sempat ditetapkan statusnya sebagai Tersangka sejak pada 15 Desember 2011.

Namun dalam perkembangannya, Polda Bali kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2014 terkait dengan perkara perbankan yang diadukan pelapor tersebut.

Sidang gugatan praperadilan Ningsih rencananya digelar pada 28 November ini, tapi tertunda.

Menanggapi adanya gugatan praperadilan atas putusan praperadilan ini, kuasa hukum Rita, Jacob Antolis mengaku aneh dan sangat janggal dan terjadinya ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak korban (pelapor) Rita.

"Saya baru mendengar ada putusan praperadilan dalam kasus atau masalah hukum yang sama dalam putusan praperadilan memerintahkan meneruskan penyidikan atas tersangkanya," ujar Jacob,

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM - Ningsih Suciati mantan Dirut Bank of India sebagai tersangka mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai, penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan tidak sah.

Masalah ini berawal dari adanya pelaporan terhadap Ningsih Suciati ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan Melakukan Tindak Pidana Perbankan,khususnya adanya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait tentang Tidak adanya Ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI.

Dalam hal ini terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, Ningsih Suciati sempat ditetapkan statusnya sebagai Tersangka sejak pada 15 Desember 2011.

Namun dalam perkembangannya, Polda Bali kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2014 terkait dengan perkara perbankan yang diadukan pelapor tersebut.

Sidang gugatan praperadilan Ningsih rencananya digelar pada 28 November ini, tapi tertunda.

Menanggapi adanya gugatan praperadilan atas putusan praperadilan ini, kuasa hukum Rita, Jacob Antolis mengaku aneh dan sangat janggal dan terjadinya ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak korban (pelapor) Rita.

"Saya baru mendengar ada putusan praperadilan dalam kasus atau masalah hukum yang sama dalam putusan praperadilan memerintahkan meneruskan penyidikan atas tersangkanya," ujar Jacob,

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/praperadilankan-putusan-pelapor-mohon.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×