Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews
Judul : Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews
link : Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM - Ningsih Suciati mantan Dirut Bank of India sebagai tersangka mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai, penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan tidak sah.
Masalah ini berawal dari adanya pelaporan terhadap Ningsih Suciati ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan Melakukan Tindak Pidana Perbankan,khususnya adanya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait tentang Tidak adanya Ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI.
Dalam hal ini terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, Ningsih Suciati sempat ditetapkan statusnya sebagai Tersangka sejak pada 15 Desember 2011.
Namun dalam perkembangannya, Polda Bali kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2014 terkait dengan perkara perbankan yang diadukan pelapor tersebut.
Sidang gugatan praperadilan Ningsih rencananya digelar pada 28 November ini, tapi tertunda.
Menanggapi adanya gugatan praperadilan atas putusan praperadilan ini, kuasa hukum Rita, Jacob Antolis mengaku aneh dan sangat janggal dan terjadinya ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak korban (pelapor) Rita.
"Saya baru mendengar ada putusan praperadilan dalam kasus atau masalah hukum yang sama dalam putusan praperadilan memerintahkan meneruskan penyidikan atas tersangkanya," ujar Jacob,
Baca Kelanjutan Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews :
TRIBUNNEWS.COM - Ningsih Suciati mantan Dirut Bank of India sebagai tersangka mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai, penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan tidak sah.
Masalah ini berawal dari adanya pelaporan terhadap Ningsih Suciati ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan Melakukan Tindak Pidana Perbankan,khususnya adanya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait tentang Tidak adanya Ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI.
Dalam hal ini terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, Ningsih Suciati sempat ditetapkan statusnya sebagai Tersangka sejak pada 15 Desember 2011.
Namun dalam perkembangannya, Polda Bali kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2014 terkait dengan perkara perbankan yang diadukan pelapor tersebut.
Sidang gugatan praperadilan Ningsih rencananya digelar pada 28 November ini, tapi tertunda.
Menanggapi adanya gugatan praperadilan atas putusan praperadilan ini, kuasa hukum Rita, Jacob Antolis mengaku aneh dan sangat janggal dan terjadinya ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak korban (pelapor) Rita.
"Saya baru mendengar ada putusan praperadilan dalam kasus atau masalah hukum yang sama dalam putusan praperadilan memerintahkan meneruskan penyidikan atas tersangkanya," ujar Jacob,
Anda sekarang membaca artikel berita Praperadilankan Putusan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/praperadilankan-putusan-pelapor-mohon.html