Revisi UU Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018, PPP dan Demokrat Protes

Revisi UU Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018, PPP dan Demokrat Protes Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Revisi UU Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018, PPP dan Demokrat Protes yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Revisi UU Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018, PPP dan Demokrat Protes
link : Revisi UU Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018, PPP dan Demokrat Protes

 Revisi UU Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018, PPP dan Demokrat Protes
Kabarsatu- DPR telah mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam program legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2018. Dari daftar 50 RUU itu, tak tercantum UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas awalnya membacakan 50 RUU itu dalam rapat paripurna DPR yang dilangsungkan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017). 'Hilangnya' UU 16/2017 untuk direvisi membuat dua fraksi di DPR, yakni PPP dan Demokrat (PD) protes.

"Satu catatan kami, menghilangnya UU 16/2017 asalnya Perppu Ormas yang kita sepakati akan dilakukan perbaikan. Dari 50 draf prioritas dengan tak mencantumkan RUU Perppu Ormas, kami khawatir ini tak jadi prioritas pembahasan di 2018," kata anggota F-PD Erma Suryani Ranik dalam interupsinya.

"Saya ingin sampaikan, F-PPP sebagai catatan persetujuan pada kesempatan pertama UU di Prolegnas prioritas maka revisi UU Nomor 16/2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas bisa dimasukkan Prolegnas prioritas 2018," sebut anggota F-PPP Arsul Sani, juga saat interupsi.

Interupsi dua orang tersebut membuat Supratman angkat bicara. Menurut Supratman, ada kendala saat akan memasukkan UU 16/2017 tentang Ormas ke dalam Prolegnas prioritas 2018 saat itu.

Dalam pembahasan Baleg DPR waktu itu, kata Supratman, UU Ormas belum mendapat penomoran dari pemerintah sehingga Baleg bersama Pemerintah dan DPD RI bingung jika hendak memasukkannya ke dalam Prolegnas prioritas. Namun, Supratman mengatakan DPR bersama dua instansi di atas telah sepakat akan langsung menjadikan revisi UU Ormas sebagai prioritas setelah satu RUU selesai dibahas.

"Revisi Prolegnas tak setiap enam bulan tapi revisi bisa dilakukan setiap bulan. Kesepakatan bersama pemerintah, Insyaallah selesai satu UU, UU Ormas masuk prolegnas," jawab Supratman.
Dalam pembahasan Baleg DPR waktu itu, kata Supratman, UU Ormas belum mendapat penomoran dari pemerintah sehingga Baleg bersama Pemerintah dan DPD RI bingung jika hendak memasukkannya ke dalam Prolegnas prioritas. Namun, Supratman mengatakan DPR bersama dua instansi di atas telah sepakat akan langsung menjadikan revisi UU Ormas sebagai prioritas setelah satu RUU selesai dibahas.

"Revisi Prolegnas tak setiap enam bulan tapi revisi bisa dilakukan setiap bulan. Kesepakatan bersama pemerintah, Insyaallah selesai satu UU, UU Ormas masuk prolegnas," jawab Supratman.

Seperti diketahui, Perppu Ormas berhasil disahkan setelah 7 fraksi memberi persetujuan, yakni PDIP, Hanura, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, dan PPP. Namun PKB, Demokrat, dan PPP memberi syarat yakni siap menyetujui Perppu Ormas sebagai UU asalkan setelah disahkan, UU Ormas langsung direvisi.

Sempat ada lobi-lobi dalam sidang paripurna pengesahan UU Ormas pada Selasa (24/10) lalu. Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai perppu Ormas terbelah.

Akhirnya pemerintah menyetujui permintaan PKB, Demokrat, dan PPP. Namun 3 fraksi lainnya yaitu Gerindra, PAN, dan PKS tetap menolak.

"Soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke saja kalau misalnya mengenai hukuman oke. Tapi yang sudah final ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD '45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, itu prinsip sudah final," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo saat itu. (aya/dk)

Sekianlah berita Revisi UU Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018, PPP dan Demokrat Protes pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Revisi UU Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018, PPP dan Demokrat Protes dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/revisi-uu-ormas-tak-masuk-prolegnas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×