Wakil DPR Protes!, Laporan Ancaman Pembunuhan Oleh Nathan Tidak Berjalan
Judul : Wakil DPR Protes!, Laporan Ancaman Pembunuhan Oleh Nathan Tidak Berjalan
link : Wakil DPR Protes!, Laporan Ancaman Pembunuhan Oleh Nathan Tidak Berjalan
Kabarsatu- Penanganan kasus ujaran kebencian berupa ancaman pembunuhan oleh Nathan Suwanto terhadap beberapa tokoh nasional tidak jelas keberlanjutannya.
Nathan Suwanto yang merupakan pengusaha toko komputer etnis keturunan itu mengancam akan membunuh Wakil Ketua DPR RI dan beberapa tokoh nasional lainnya.
Wakil ketua DPDR RI Fadli Zon sebagai salah satu pihak yang diancam juga telah melaporkan ujaran kebencian ancaman pembunuhan oleh Nathan tersebut. Melalui kuasa hukumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kasus Nathan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/450/V/2017/Bareskrim tanggal 01 Mei 2017. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kasusnya.
Selain di laporkan oleh Wakil ketua DPDR RI Fadli Zon, salah satu pengacara bernama Ach Supyadi juga telah lebih dahulu melaporkan ujran kebencian dengan acanaman pembunuhan tersebut.Namun laporannya pun bernasib sama, Hingga saat ini belum ada kejelasan kasusnya.
Supyadi pun menanggapinya dengan pesismis tentang kejelasan loporanya itu
"Boleh saja pengaduan Nathan diabaikan oleh Kepolisian dan sebagai pengadu saya biarkan hal itu terlihat publik agar semua tau seperti apa jeleknya pelayanan & kinerja Polri dibawa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian di rezim Jokowi ini" @adv_supyadi
Ada lagi laporan terhadap ujanaran kebencian oleh Nathan yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Fahmi Idris.
Fahira melaporkan Nathan P Suwanto melalui kuasa hukumnya, Juju Purwantoro. Laporan yang dilakukan pada Senin (1/5) malam tadi diterima dengan nomor laporan LP/451/V/2017/Bareskrim, tanggal 1 Mei 2017.
Namun lagi-lagi semua laporan-laporan itu sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukumnya, apakah kasus ujaran kebencian ancaman pembunuhan itu masih berjalan , diteruskan atau telah dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian.
Mengetahui laporannya tidak berjalan sebagai mana mestinya dan terkesan tebang pilih karena pihak yang dilaporkan adalah pendukung pemerintah yang berkuasa saat ini.Fadli protes terhadap Div Humas Polri.
"Sampai sekarang tak ada kemajuan kasus ini. Sy sdh laporkan polisi bbrp bulan lalu @DivHumasPolri" tegas Fadli melalui akun twitter miliknya dengan memosion akun twitter Div Humas Polri.
Tidak hanya kasus ujuran kebencian oleh Nathan saja yang tidak jelas proses hukumnya.Ada beberpa kasus ujuran kebencian yang dilakukan oleh pendukung Jokowi hingga kini tidak ada kejelasan proses hukumnya.
Kasus ujaran kebencian berupa penghinaan pribumi oleh Steven terhadap gubernur NTB tidak jelas keberlanjutannya.
Kemudian, kasus Viktor Laiskodat Ketua Fraksi Nasdem di DPR. Viktor Laiskodat membuat pidato kontroversial di NTT pada Agustus 2017. Dia menyinggung empat partai politik yang dianggapnya mendukung khilafah dan anti-Pancasila.
Bahkan Viktor Laiskodat memprovokasi warga untuk saling membunuh, sebagai sesama anak bangsa. “Kalau dia yang datang ke kita, daripada kita yan
Supyadi pun menanggapinya dengan pesismis tentang kejelasan loporanya itu
"Boleh saja pengaduan Nathan diabaikan oleh Kepolisian dan sebagai pengadu saya biarkan hal itu terlihat publik agar semua tau seperti apa jeleknya pelayanan & kinerja Polri dibawa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian di rezim Jokowi ini" @adv_supyadi
Boleh saja pengaduan Nathan diabaikan oleh Kepolisian dan sebagai pengadu saya biarkan hal itu terlihat publik agar semua tau seperti apa jeleknya pelayanan & kinerja Polri dibawa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian di rezim Jokowi ini— Ach. Supyadi (@adv_supyadi) 12 November 2017
Ada lagi laporan terhadap ujanaran kebencian oleh Nathan yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Fahmi Idris.
Fahira melaporkan Nathan P Suwanto melalui kuasa hukumnya, Juju Purwantoro. Laporan yang dilakukan pada Senin (1/5) malam tadi diterima dengan nomor laporan LP/451/V/2017/Bareskrim, tanggal 1 Mei 2017.
Namun lagi-lagi semua laporan-laporan itu sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukumnya, apakah kasus ujaran kebencian ancaman pembunuhan itu masih berjalan , diteruskan atau telah dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian.
Mengetahui laporannya tidak berjalan sebagai mana mestinya dan terkesan tebang pilih karena pihak yang dilaporkan adalah pendukung pemerintah yang berkuasa saat ini.Fadli protes terhadap Div Humas Polri.
"Sampai sekarang tak ada kemajuan kasus ini. Sy sdh laporkan polisi bbrp bulan lalu @DivHumasPolri" tegas Fadli melalui akun twitter miliknya dengan memosion akun twitter Div Humas Polri.
Sampai sekarang tak ada kemajuan kasus ini. Sy sdh laporkan polisi bbrp bulan lalu @DivHumasPolri http://pic.twitter.com/ANPL9ZNh2J— Fadli Zon (@fadlizon) 29 Agustus 2017
Tidak hanya kasus ujuran kebencian oleh Nathan saja yang tidak jelas proses hukumnya.Ada beberpa kasus ujuran kebencian yang dilakukan oleh pendukung Jokowi hingga kini tidak ada kejelasan proses hukumnya.
Kasus ujaran kebencian berupa penghinaan pribumi oleh Steven terhadap gubernur NTB tidak jelas keberlanjutannya.
Kemudian, kasus Viktor Laiskodat Ketua Fraksi Nasdem di DPR. Viktor Laiskodat membuat pidato kontroversial di NTT pada Agustus 2017. Dia menyinggung empat partai politik yang dianggapnya mendukung khilafah dan anti-Pancasila.
Bahkan Viktor Laiskodat memprovokasi warga untuk saling membunuh, sebagai sesama anak bangsa. “Kalau dia yang datang ke kita, daripada kita yan
Sampai sekarang tak ada kemajuan kasus ini. Sy sdh laporkan polisi bbrp bulan lalu @DivHumasPolri http://pic.twitter.com/ANPL9ZNh2J— Fadli Zon (@fadlizon) 29 Agustus 2017
Tidak hanya kasus ujuran kebencian oleh Nathan saja yang tidak jelas proses hukumnya.Ada beberpa kasus ujuran kebencian yang dilakukan oleh pendukung Jokowi hingga kini tidak ada kejelasan proses hukumnya.
Kasus ujaran kebencian berupa penghinaan pribumi oleh Steven terhadap gubernur NTB tidak jelas keberlanjutannya.
Kemudian, kasus Viktor Laiskodat Ketua Fraksi Nasdem di DPR. Viktor Laiskodat membuat pidato kontroversial di NTT pada Agustus 2017. Dia menyinggung empat partai politik yang dianggapnya mendukung khilafah dan anti-Pancasila.
Bahkan Viktor Laiskodat memprovokasi warga untuk saling membunuh, sebagai sesama anak bangsa. “Kalau dia yang datang ke kita, daripada kita yang dibunuh, kita bunuh duluan,” demikian salah satu ucapan dia.
Tiga bulan sudah kasus itu dilaporkan, polisi beralasan dengan dalih Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sehingga kasus itu sulit diproses.
Tetapi hal yang berbeda terjadi pada kubu yang tidak sejalan dengan pemerintahan Jokowi atau kubu Oposisi.
Musisi Ahmad Dhani lansung ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menuliskan ujaran kebencian terhadap kelompok pendukung Penista agama. Cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2. Dhani terancam pidana selama enam tahun.
Fadli Zon menilai kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini adalah bentuk kriminalisasi dan jadi alat dari penguasa untuk memberangus kelompok-kelompok yang kritis terhadap penguasa tersebut.
“Kasus @AHMADDHANIPRAST jelas kriminalisasi.Ini ketidakadilan aparat penegak hukum n bukti nyata hukum cuma jd alat penguasa mbungkam kritik,” tulis Fadli dalam akun twitternya@fadlizon.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma’arif juga mengatakan hal yang hampir serupa bahwa terjadi ketidakadilan dalam proses hukum yang menimpa Ahmad Dhani. Sebab, kalau mau fair, di kelompok lain juga ada orang orang yang menebar kebencian tetap tidak langsung ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka.
“Saya melihat hukum tebang pilih.Apa yang terjadi pada Ahmad Dhani bagian dari itu. Aparat cepat sekali menangkap dan menetapkan tersangka jika berkait dengan umat Islam, tapi kalau dari pihak lain, tidak demikian,“kata Slamet Ma’arif kepada Tengokberita.com, Jumat (1/12/2017).
Pernyataan Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma’arif itu merujuk pada 3 kasus besar diatas, 3 kasus ujuran keebencian yang dilakukan oleh pendukung pemerintah Jokowi hingga saat ini tidak ada kejelasan tindakan hukum dari pihak kepolisian.(aya/republika/wt)
Sekianlah berita Wakil DPR Protes!, Laporan Ancaman Pembunuhan Oleh Nathan Tidak Berjalan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Wakil DPR Protes!, Laporan Ancaman Pembunuhan Oleh Nathan Tidak Berjalan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/wakil-dpr-protes-laporan-ancaman.html