44.000 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan ... - KOMPAS.com
Judul : 44.000 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan ... - KOMPAS.com
link : 44.000 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan ... - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44.000 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anakpenyandang disabilitas, korban kekerasan serta korban diskriminasi.
Pada hari ini Jumat (26/1/2018), Peradi telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam hal pemberian bantuan hukum tersebut.
Wakil Ketua Umum Peradi Hermansyah Dulaimi mengatakan, saat ini Peradi memiliki 44.000 anggota, 104 kantor cabang, dan 68 pusat bantuan hukum. Pusat bantuan hukum tersebut dikhususkan untuk membantu para pencari keadilan dari kelompok marjinal, termasuk secara ekonomi.
"Kerja sama ini kami sambut baik dan kami siap melaksanakan kerja sama ini. Setelah penandatanganan perjanjian ini, kami akan sosialisasikan ke seluruh anggota di Indonesia," kata Hermansyah dalam sambutan penandatanganan, Jumat.
Perjanjian kerja sama antara KPPPA dan Peradi ini dilatarbelakangi oleh makin maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya penyandang disabilitas.
Berdasarkan data SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak DIY), pada 2015 tercatat 29 orang perempuan penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan (kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi). 33 kasus terjadi pada 2016 dan meningkat menjadi 35 kasus pada 2017.
(Baca juga: JK: Faktor Agama Sering Dijadikan Justifikasi Konflik dan Kekerasan)

Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan, memang banyak kendala yang dihadapi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses keadilan, baik dari internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, misalnya tidak adanya keberanian bagi korban untuk melapor, serta tidak adanya dukungan keluarga dan lingkungan karena masih dianggap sebagai aib keluarga.
"Keluarga pada umumnya menyembunyikan karena merasa ini aib," katanya.
Sementara dari sisi eksternal, yaitu masih adanya pemahaman aparat penegak hukum tentang keterbatasan yang dialami penyandang disabilitas sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan saksi dan bukti di pengadilan.
Padahal, negara memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya dengan membuat peraturan dan melakukan harmonisasi peraturan termasuk menghapuskan aturan dan budaya yang melanggar hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas).
Pribudiarta pun mengapresiasi langkah Peradi yang mau berkomitmen melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Peradi diharapkan dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan serta terpenuhinya perlindungan khusus sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Bab X tentang Perlindungan Khusus bagi Perempuan dan anak Penyandang Disabilitas.
"Harapan kami, semoga ke depan tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sebagai warga negara, dan koordinasi yang telah kita bangun ini dapat terus dikembangkan," katanya.
Kerjasama antara KPPPA dengan Peradi akan berlangsung selama tiga tahun sejak penandatanganan.
Baca Kelanjutan 44.000 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan ... - KOMPAS.com :
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44.000 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anakpenyandang disabilitas, korban kekerasan serta korban diskriminasi.
Pada hari ini Jumat (26/1/2018), Peradi telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam hal pemberian bantuan hukum tersebut.
Wakil Ketua Umum Peradi Hermansyah Dulaimi mengatakan, saat ini Peradi memiliki 44.000 anggota, 104 kantor cabang, dan 68 pusat bantuan hukum. Pusat bantuan hukum tersebut dikhususkan untuk membantu para pencari keadilan dari kelompok marjinal, termasuk secara ekonomi.
"Kerja sama ini kami sambut baik dan kami siap melaksanakan kerja sama ini. Setelah penandatanganan perjanjian ini, kami akan sosialisasikan ke seluruh anggota di Indonesia," kata Hermansyah dalam sambutan penandatanganan, Jumat.
Perjanjian kerja sama antara KPPPA dan Peradi ini dilatarbelakangi oleh makin maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya penyandang disabilitas.
Berdasarkan data SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak DIY), pada 2015 tercatat 29 orang perempuan penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan (kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi). 33 kasus terjadi pada 2016 dan meningkat menjadi 35 kasus pada 2017.
(Baca juga: JK: Faktor Agama Sering Dijadikan Justifikasi Konflik dan Kekerasan)

Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan, memang banyak kendala yang dihadapi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses keadilan, baik dari internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, misalnya tidak adanya keberanian bagi korban untuk melapor, serta tidak adanya dukungan keluarga dan lingkungan karena masih dianggap sebagai aib keluarga.
"Keluarga pada umumnya menyembunyikan karena merasa ini aib," katanya.
Sementara dari sisi eksternal, yaitu masih adanya pemahaman aparat penegak hukum tentang keterbatasan yang dialami penyandang disabilitas sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan saksi dan bukti di pengadilan.
Padahal, negara memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya dengan membuat peraturan dan melakukan harmonisasi peraturan termasuk menghapuskan aturan dan budaya yang melanggar hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas).
Pribudiarta pun mengapresiasi langkah Peradi yang mau berkomitmen melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Peradi diharapkan dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan serta terpenuhinya perlindungan khusus sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Bab X tentang Perlindungan Khusus bagi Perempuan dan anak Penyandang Disabilitas.
"Harapan kami, semoga ke depan tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sebagai warga negara, dan koordinasi yang telah kita bangun ini dapat terus dikembangkan," katanya.
Kerjasama antara KPPPA dengan Peradi akan berlangsung selama tiga tahun sejak penandatanganan.
Anda sekarang membaca artikel berita 44.000 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/44000-advokat-siap-beri-bantuan-hukum.html