Dasar Hukum Kemendagri soal Usulan Dua Perwira Polri Jadi ... - KOMPAS.com
Judul : Dasar Hukum Kemendagri soal Usulan Dua Perwira Polri Jadi ... - KOMPAS.com
link : Dasar Hukum Kemendagri soal Usulan Dua Perwira Polri Jadi ... - KOMPAS.com
/data/photo/2017/09/14/1519846903.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak menyalahi aturan.
Dua perwira Polri yang diusulkan adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diproyeksikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Sesuai aturan saja. Saya tidak mau langgar aturan yang selama ini ada," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis malam (25/1/2018).
Baca juga: Komisi II Akan Minta Penjelasan Mendagri soal Perwira Polri Jadi Penjabat Gubernur
Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie menegaskan, usulan dua nama dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan.
"Pati Polri di Sumut dan Jabar dimungkinkan karena dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada jelas. Untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat pejabat tinggi madya," kata Arief.
Baca juga: Alasan Kemendagri Anggap Perwira Polri Cocok Pimpin Jabar dan Sumut Selama Pilkada
"Nah, pejabat tinggi madya kalau di Kemendagri atau kementerian lembaga pejabat eselon I. Kalau di TNI, setingkat mayjen dan Polri setingkat irjen," ucapnya.
Apalagi, kata Arief, dua perwira tinggi Polri tersebut masih sebatas usulan. Sebab, keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini, dalam posisi nenerima usulan dari Polri untuk penunjukan penjabat itu oleh Presiden atas usulan Kemendagri. Jadi, itu masih batas usulan, tidak melanggar ketentuan apa pun. Mendagri, kan, berpegang pada ketentuan yang ada," katanya.
KPU menganggap tidak wajar jika calon kepala daerah hartanya terlalu sedikit. Pasalnya, modal kampanye juga bersumber dari pribadi.
Baca Kelanjutan Dasar Hukum Kemendagri soal Usulan Dua Perwira Polri Jadi ... - KOMPAS.com :
/data/photo/2017/09/14/1519846903.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak menyalahi aturan.
Dua perwira Polri yang diusulkan adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diproyeksikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Sesuai aturan saja. Saya tidak mau langgar aturan yang selama ini ada," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis malam (25/1/2018).
Baca juga: Komisi II Akan Minta Penjelasan Mendagri soal Perwira Polri Jadi Penjabat Gubernur
Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie menegaskan, usulan dua nama dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan.
"Pati Polri di Sumut dan Jabar dimungkinkan karena dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada jelas. Untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat pejabat tinggi madya," kata Arief.
Baca juga: Alasan Kemendagri Anggap Perwira Polri Cocok Pimpin Jabar dan Sumut Selama Pilkada
"Nah, pejabat tinggi madya kalau di Kemendagri atau kementerian lembaga pejabat eselon I. Kalau di TNI, setingkat mayjen dan Polri setingkat irjen," ucapnya.
Apalagi, kata Arief, dua perwira tinggi Polri tersebut masih sebatas usulan. Sebab, keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini, dalam posisi nenerima usulan dari Polri untuk penunjukan penjabat itu oleh Presiden atas usulan Kemendagri. Jadi, itu masih batas usulan, tidak melanggar ketentuan apa pun. Mendagri, kan, berpegang pada ketentuan yang ada," katanya.
KPU menganggap tidak wajar jika calon kepala daerah hartanya terlalu sedikit. Pasalnya, modal kampanye juga bersumber dari pribadi.
Anda sekarang membaca artikel berita Dasar Hukum Kemendagri soal Usulan Dua Perwira Polri Jadi ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/dasar-hukum-kemendagri-soal-usulan-dua.html