Diminta Luhut Stop Tenggelamkan Kapal, Tegas Susi: itu Amanat Undang-undang
Judul : Diminta Luhut Stop Tenggelamkan Kapal, Tegas Susi: itu Amanat Undang-undang
link : Diminta Luhut Stop Tenggelamkan Kapal, Tegas Susi: itu Amanat Undang-undang
Kabarsatu- Di awal tahun 2018 ini seperti dikutip dari Detik.com Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengadakan rapat koordinator bersama dengan sejumlah menteri yang berada di bawah koordinasinya. Salah satu yang hadir dalam rapat tersebut ialah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Rapat koordinasi sendiri membahas berbagai isu di sektor maritim, mulai dari soal perhubungan, pariwisata, hingga kelautan. Yang paling menonjol dalam rapat tertutup itu ialah pembahasan di sektor kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti.
Pasalnya, usai rapat, Luhut mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Susi agar tidak lagi menenggelamkan kapal pencuri ikan. Hal itu diminta Luhut setelah tiga tahun Susi melakukan aksi penenggelaman kapal. Berikut berita lengkapnya.
Merespon pernyataan menko Luhut tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menjelaskan perihal sanksi kepada pelaku illegal fishing berupa penenggelaman kapal.
Hal ini diungkapkan dalam rangka menanggapi pernyataan berbagai pihak yang meminta Susi untuk tidak lagi menenggelamkan kapal.
"Tenggelam, penenggelaman, tenggelamkan itu tiga kata yang dalam tiga tahun ini begitu melekat dan seolah-olah menjadi trademark daripada Susi Pudjiastuti. Padahal bukan," kata Susi melalui sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube KKP News pada Selasa (9/1/2018).
Susi melanjutkan, apa yang dia lakukan dengan tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan kapal adalah sebuah tugas negara.
Tugas negara yang dimaksud adalah melaksanakan poin dalam Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah ide dia pribadi. Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan sehingga sebagai menteri, dia wajib melaksanakan amanat UU tersebut.
"(Penenggelaman kapal) bukan ide Pak Jokowi. Tetapi, Pak Jokowi, dengan ketegasan beliau untuk kami bisa mengeksekusi UU 45/2009 supaya pencurian ikan yang masif di Indonesia bisa selesai," tutur Susi.
Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.
Dia juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Karena itu, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.
"Jadi sekali lagi, penenggelaman kapal bukan ide, hobi Menteri Susi atau pemerintahan Pak Jokowi, bukan. Pak Jokowi dengan visi maritimnya ingin mengamankan sumber daya laut Indonesia, yaitu sektor perikanannya, untuk bisa sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia, terutama para nelayan," ujar Susi. (aya/tbn)
Sekianlah berita Diminta Luhut Stop Tenggelamkan Kapal, Tegas Susi: itu Amanat Undang-undang pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Diminta Luhut Stop Tenggelamkan Kapal, Tegas Susi: itu Amanat Undang-undang dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/diminta-luhut-stop-tenggelamkan-kapal.html