Divisi Hukum Polri kaji penunjukan perwira tinggi jadi penjabat ... - ANTARA

Divisi Hukum Polri kaji penunjukan perwira tinggi jadi penjabat ... - ANTARA Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Divisi Hukum Polri kaji penunjukan perwira tinggi jadi penjabat ... - ANTARA yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Divisi Hukum Polri kaji penunjukan perwira tinggi jadi penjabat ... - ANTARA
link : Divisi Hukum Polri kaji penunjukan perwira tinggi jadi penjabat ... - ANTARA

Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Divisi Hukum Polri tengah mengkaji usulan pengangkatan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur.

"Sedang dikaji Divisi Hukum Polri," kata Irjen Setyo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengkajian tersebut juga melibatkan sejumlah ahli. "Kami mengundang para ahli. Mereka akan beri masukan-masukan," katanya.

Setyo memastikan penunjukkan penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri itu merupakan permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Kalau itu diminta dan atas perintah tentunya kami akan pertimbangkan lebih lanjut," katanya.

Isu dua nama perwira tinggi Polri yang digadang-gadang menjadi penjabat gubernur, menjadi polemik di masyarakat.

Adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Martuani Sormin yang dicalonkan untuk menjabat sebagai penjabat gubernur di dua provinsi.

Iriawan rencananya akan ditunjuk menjadi penjabat gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang akan pensiun pada 13 Juni 2018. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Keduanya direncanakan bakal menjabat sebagai penjabat gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa awalnya dirinya meminta Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengajukan nama calon guna mengisi jabatan penjabat gubernur hingga Pilkada Serentak 2018 usai.

"Yang mengusulkan (nama) yang bersangkutan (Kapolri)," kata Tjahjo.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi pengusulan nama dari Kapolri.

Dari nama yang diusulkan itu akan disampaikan oleh Mendagri ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Tjahjo mengatakan bahwa penunjukan perwira Polri untuk menjadi penjabat gubernur memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Permendagri 1 Tahun 2018.

Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Divisi Hukum Polri kaji penunjukan perwira tinggi jadi penjabat ... - ANTARA :
Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Divisi Hukum Polri tengah mengkaji usulan pengangkatan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur.

"Sedang dikaji Divisi Hukum Polri," kata Irjen Setyo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengkajian tersebut juga melibatkan sejumlah ahli. "Kami mengundang para ahli. Mereka akan beri masukan-masukan," katanya.

Setyo memastikan penunjukkan penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri itu merupakan permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Kalau itu diminta dan atas perintah tentunya kami akan pertimbangkan lebih lanjut," katanya.

Isu dua nama perwira tinggi Polri yang digadang-gadang menjadi penjabat gubernur, menjadi polemik di masyarakat.

Adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Martuani Sormin yang dicalonkan untuk menjabat sebagai penjabat gubernur di dua provinsi.

Iriawan rencananya akan ditunjuk menjadi penjabat gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang akan pensiun pada 13 Juni 2018. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Keduanya direncanakan bakal menjabat sebagai penjabat gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa awalnya dirinya meminta Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengajukan nama calon guna mengisi jabatan penjabat gubernur hingga Pilkada Serentak 2018 usai.

"Yang mengusulkan (nama) yang bersangkutan (Kapolri)," kata Tjahjo.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi pengusulan nama dari Kapolri.

Dari nama yang diusulkan itu akan disampaikan oleh Mendagri ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Tjahjo mengatakan bahwa penunjukan perwira Polri untuk menjadi penjabat gubernur memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Permendagri 1 Tahun 2018.

Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Divisi Hukum Polri kaji penunjukan perwira tinggi jadi penjabat ... - ANTARA pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Divisi Hukum Polri kaji penunjukan perwira tinggi jadi penjabat ... - ANTARA dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/divisi-hukum-polri-kaji-penunjukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×