Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh - Republika Online

Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh - Republika Online
link : Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh - Republika Online

Berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produksi rokok elektrik atau vape terus tumbuh di Indonesia. Dari sudut pandang agama, rokok elektrik juga diperbolehkan. Begitu juga dari sisi kesehatan, rokok elektrik ternyata juga disebut memiliki risiko lebih kecil dibadingkan rokok konvensional.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud misalnya memperbolehkan masyarakat Indonesia menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurut dia, berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

Menurut dia, hukum rokok elektrik ataupun rokok konvensional tidak sampai pada tingkatan haram, tapi hanya makruh saja. Yaitu jika meninggalkan dapat pahala dan mengerjakannya tidak mendapat dosa. "Kalau rokok di NU kan masih makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape)," ujar KH Marsudi kepada Republika.co.id, Sabtu (27/1).

Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tahun 2011 lalu telah menyatakan bahwa rokok hukumnya hanya sampai pada Mubah dan Makruh. Para ulama yang mengikuti forum ini menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok, sehingga rokok elektrik pun juga boleh saja digunakan.

Di samping itu, secara kesehatan rokok elektrik memikili risiko lebih sedikit dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini disampaikan pemerhati kesehatan dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia, dr Amaliya. Ia menyebut bahwa rokok elektrik bisa mengurangi dampak buruk akibat rokok konvensional hingga 95 persen.

Karena, menurut dia, rokok elektrik hanya memiliki risiko kesehatan lima persen dari uap yang dihasilkan. "Risikonya yang asalnya kalau kita menghirup asap konvensional bisa batuk, iritasi tenggorokan, orang yang asma tambah berat atau orang yang penyakit paru-paeu tambah parah. Dengan vape ini justru ternyata risiko itu berkurang," ujar dr Amalia usai diskusi tentang asap vs uap di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).

Sementara itu, Humas Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) , Helmi Firdaus mengatakan bahwa secara kesehatan masyarakat mempunyai hak untuk memilih rokok yang lebih sehat. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk berpikir seperti itu. "Dari segi kesehtan secara pribadi, saya jarang sakit. Kita lebih nyaman di tubuh. Ini juga bukan asap tapi uap dan itu berbeda," ucap Helmi.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh - Republika Online :

Berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produksi rokok elektrik atau vape terus tumbuh di Indonesia. Dari sudut pandang agama, rokok elektrik juga diperbolehkan. Begitu juga dari sisi kesehatan, rokok elektrik ternyata juga disebut memiliki risiko lebih kecil dibadingkan rokok konvensional.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud misalnya memperbolehkan masyarakat Indonesia menggunakan rokok elektrik atau vape. Menurut dia, berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

Menurut dia, hukum rokok elektrik ataupun rokok konvensional tidak sampai pada tingkatan haram, tapi hanya makruh saja. Yaitu jika meninggalkan dapat pahala dan mengerjakannya tidak mendapat dosa. "Kalau rokok di NU kan masih makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape)," ujar KH Marsudi kepada Republika.co.id, Sabtu (27/1).

Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tahun 2011 lalu telah menyatakan bahwa rokok hukumnya hanya sampai pada Mubah dan Makruh. Para ulama yang mengikuti forum ini menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok, sehingga rokok elektrik pun juga boleh saja digunakan.

Di samping itu, secara kesehatan rokok elektrik memikili risiko lebih sedikit dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini disampaikan pemerhati kesehatan dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia, dr Amaliya. Ia menyebut bahwa rokok elektrik bisa mengurangi dampak buruk akibat rokok konvensional hingga 95 persen.

Karena, menurut dia, rokok elektrik hanya memiliki risiko kesehatan lima persen dari uap yang dihasilkan. "Risikonya yang asalnya kalau kita menghirup asap konvensional bisa batuk, iritasi tenggorokan, orang yang asma tambah berat atau orang yang penyakit paru-paeu tambah parah. Dengan vape ini justru ternyata risiko itu berkurang," ujar dr Amalia usai diskusi tentang asap vs uap di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).

Sementara itu, Humas Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) , Helmi Firdaus mengatakan bahwa secara kesehatan masyarakat mempunyai hak untuk memilih rokok yang lebih sehat. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk berpikir seperti itu. "Dari segi kesehtan secara pribadi, saya jarang sakit. Kita lebih nyaman di tubuh. Ini juga bukan asap tapi uap dan itu berbeda," ucap Helmi.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Hukum Rokok Elektrik, PBNU: Maksimal Makruh - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/hukum-rokok-elektrik-pbnu-maksimal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×