Kuasa Hukum Jonru Siapkan Eksepsi - Republika Online

Kuasa Hukum Jonru Siapkan Eksepsi - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Jonru Siapkan Eksepsi - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Jonru Siapkan Eksepsi - Republika Online
link : Kuasa Hukum Jonru Siapkan Eksepsi - Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jon Riah Ukur (Jonru) Ginting akan melaksanakan sidang perdananya pada hari ini, Senin (8/1) dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, tim advokasi Jonru menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan tersebut, sehingga pihaknya akan segera ajukan eksepsi.

Koordinator Tim Advokasi Muslim, Djuju Purwantoro mengungkapkan, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB nanti. Dalam Dakwaannya Jonru dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Setelah kami baca dakwaannya, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam uraian dakwaannya yang menurut kami penerapan pasalnya sangat tidak tepat. Karena itu kami akan mengajukan keberatan hukum (eksepsi) pada persidangan kedua selanjutnya," papar Djuju dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1).

Namun, ia belum bisa mengungkapkan butir dakwaan mana saja yang menjadi keberatan, dan pasal mana saja yang terdapat kejanggalan. Tim Jonru juga mengharapkan kehadiran masyarakat dalam persidangan untuk mendukung dan membela Jonru.

Untuk diketahui, pengguna media sosial, mulai Kamis (28 September 2017) malam, tidak bisa lagi melihat unggahan status atau kicauan Jonru, seorang penggiat media sosial yang kritis terhadap Pemerintahan Joko Widodo dan pendukungnya.

Ia tak bisa lagi mengunggah status di Facebook atau kicauan di Twitter sebab pihak kepolisian telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penyebaran ujaran kebencian. Dalam status atau kicauan, Jonru mengkritisi pemerintah dan pendukung pemerintah yang membuat mereka terprovokasi.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Jonru Siapkan Eksepsi - Republika Online :

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jon Riah Ukur (Jonru) Ginting akan melaksanakan sidang perdananya pada hari ini, Senin (8/1) dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, tim advokasi Jonru menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan tersebut, sehingga pihaknya akan segera ajukan eksepsi.

Koordinator Tim Advokasi Muslim, Djuju Purwantoro mengungkapkan, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB nanti. Dalam Dakwaannya Jonru dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Setelah kami baca dakwaannya, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam uraian dakwaannya yang menurut kami penerapan pasalnya sangat tidak tepat. Karena itu kami akan mengajukan keberatan hukum (eksepsi) pada persidangan kedua selanjutnya," papar Djuju dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1).

Namun, ia belum bisa mengungkapkan butir dakwaan mana saja yang menjadi keberatan, dan pasal mana saja yang terdapat kejanggalan. Tim Jonru juga mengharapkan kehadiran masyarakat dalam persidangan untuk mendukung dan membela Jonru.

Untuk diketahui, pengguna media sosial, mulai Kamis (28 September 2017) malam, tidak bisa lagi melihat unggahan status atau kicauan Jonru, seorang penggiat media sosial yang kritis terhadap Pemerintahan Joko Widodo dan pendukungnya.

Ia tak bisa lagi mengunggah status di Facebook atau kicauan di Twitter sebab pihak kepolisian telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penyebaran ujaran kebencian. Dalam status atau kicauan, Jonru mengkritisi pemerintah dan pendukung pemerintah yang membuat mereka terprovokasi.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Jonru Siapkan Eksepsi - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Jonru Siapkan Eksepsi - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/kuasa-hukum-jonru-siapkan-eksepsi.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×