Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta - News Liputan6.com

Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta - News Liputan6.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta - News Liputan6.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta - News Liputan6.com
link : Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta - News Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM Hafzan Taher menilai saksi-saksi yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) gagal mematahkan argumentasi pemerintah. Hal itu ia ungkap selepas persidangan gugatan pembubaran ormas HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kelihatan saksi meraba-raba dan terkesan menyembunyikan fakta dan hanya berdalih dan berputar-putar terkesan mengkaburkan masalah," katanya, Kamis (25/1/2018).

Dalam persidangan, HTI mengajukan tiga orang saksi. Hafzan mengatakan, saksi pengugat tidak bisa membantah ketika ditanya terkait bukti 200 kegiatan HTI yang diajukan pemerintah sebagai tergugat.

Fungsi saksi, menurut dia, seharusnya mampu mematahkan bukti-bukti lawan (tergugat) dan memperkuat bukti-bukti sendiri (penggugat). Namun hal ini tidak terjadi dalam persidangan.

Menurut Hafzan, saksi-saksi dari pihak HTI diam ketika pihak pemerintah menanyakan seputar upaya ormas itu menganti Pancasila.

"Kelihatannya saksi yang dihadirkan kurang dipersiapkan dengan matang. Sehingga jawabannya terkesan berputar-putar," ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan sidang kali ini, Kemenkumham memperkuat bukti-buktinya mengenai HTI. Bukti tersebut meliputi profil, tujuan dan bagaimana pergerakannya.

Bukti tadi diperoleh dari buletin-buletin HTI yang pernah dipublikasikan dalam website hizbut-tahrir.or.id.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta - News Liputan6.com :

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM Hafzan Taher menilai saksi-saksi yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) gagal mematahkan argumentasi pemerintah. Hal itu ia ungkap selepas persidangan gugatan pembubaran ormas HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kelihatan saksi meraba-raba dan terkesan menyembunyikan fakta dan hanya berdalih dan berputar-putar terkesan mengkaburkan masalah," katanya, Kamis (25/1/2018).

Dalam persidangan, HTI mengajukan tiga orang saksi. Hafzan mengatakan, saksi pengugat tidak bisa membantah ketika ditanya terkait bukti 200 kegiatan HTI yang diajukan pemerintah sebagai tergugat.

Fungsi saksi, menurut dia, seharusnya mampu mematahkan bukti-bukti lawan (tergugat) dan memperkuat bukti-bukti sendiri (penggugat). Namun hal ini tidak terjadi dalam persidangan.

Menurut Hafzan, saksi-saksi dari pihak HTI diam ketika pihak pemerintah menanyakan seputar upaya ormas itu menganti Pancasila.

"Kelihatannya saksi yang dihadirkan kurang dipersiapkan dengan matang. Sehingga jawabannya terkesan berputar-putar," ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan sidang kali ini, Kemenkumham memperkuat bukti-buktinya mengenai HTI. Bukti tersebut meliputi profil, tujuan dan bagaimana pergerakannya.

Bukti tadi diperoleh dari buletin-buletin HTI yang pernah dipublikasikan dalam website hizbut-tahrir.or.id.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta - News Liputan6.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta - News Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/kuasa-hukum-kemenkumham-saksi-pihak-hti.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×