Laporkan Sekjen Bang Japar, Wantimpres: Proses Hukum Saja - Detikcom (Siaran Pers)

Laporkan Sekjen Bang Japar, Wantimpres: Proses Hukum Saja - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Laporkan Sekjen Bang Japar, Wantimpres: Proses Hukum Saja - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Laporkan Sekjen Bang Japar, Wantimpres: Proses Hukum Saja - Detikcom (Siaran Pers)
link : Laporkan Sekjen Bang Japar, Wantimpres: Proses Hukum Saja - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto melaporkan Sekjen Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) H Eka Jaya. Sidarto enggan berkomentar soal laporan tersebut.

"Biar proses hukum saja," kata Sidarto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (30/1/2018).

Dia menyerahkan proses tersebut kepada polisi. Mantan Ketua MPR itu pun tak mau bicara banyak soal laporannya ini.

"Saya tidak mau responsif," ujar dia.

Sementara itu Eka Jaya menolak diperiksa atas laporan Sidarto ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, akibat penolakan ini maka tidak jadi ada proses klarifikasi.

Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro, lewat keterangan terpisah, menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari penolakan pemeriksaan terhadap Eka itu.

"Kalau dasar panggilannya adalah Pasal 27 ayat 4 jo 45 ayat 4 UU ITE merupakan delik aduan, sehingga orang yang merasa dirugikan secara langsung yang harus melaporkan, tidak bisa diwakilkan," kata Djudju dalam keterangannya.

Lebih dari itu, Djudju menyatakan isi SMS yang dikirim Eka ke nomor telepon seluler (ponsel) Sidarto itu tidak memenuhi unsur pidana. "Tidak ada pidana pemerasan dan atau pengancaman yang disampaikan melalui WA oleh Eka Jaya, seperti klausul Pasal 27 ayat 4 UU ITE," tutur Djudju.

Adapun Eka diperiksa atas laporan Sidarto pada 6 November 2017. Sidarto merasa diancam atas pesan singkat itu.

Pesan itu berkaitan dengan kegiatan Festival Pela Mampang, yang sedianya digelar pada 30 Oktober 2017. Pihak panitia mengklaim telah memiliki izin acara itu dari Polres Jakarta Selatan, tapi polisi tiba-tiba pada malam hari sebelum acara mencabut izin itu dengan alasan ada keberatan dari Sidarto.

Atas hal itu, panitia, termasuk Eka, lalu mengirimkan SMS kepada Sidarto. Isinya, Eka menyayangkan pembatalan acara itu. Isi SMS yang dimaksud, versi Eka adalah sebagai berikut:

Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan. Kenapa Bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah ? Di mana rasa nasionalisme Bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? Eka Jaya, warga Bangka.
(bag/aan)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Laporkan Sekjen Bang Japar, Wantimpres: Proses Hukum Saja - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto melaporkan Sekjen Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) H Eka Jaya. Sidarto enggan berkomentar soal laporan tersebut.

"Biar proses hukum saja," kata Sidarto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (30/1/2018).

Dia menyerahkan proses tersebut kepada polisi. Mantan Ketua MPR itu pun tak mau bicara banyak soal laporannya ini.

"Saya tidak mau responsif," ujar dia.

Sementara itu Eka Jaya menolak diperiksa atas laporan Sidarto ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, akibat penolakan ini maka tidak jadi ada proses klarifikasi.

Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro, lewat keterangan terpisah, menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari penolakan pemeriksaan terhadap Eka itu.

"Kalau dasar panggilannya adalah Pasal 27 ayat 4 jo 45 ayat 4 UU ITE merupakan delik aduan, sehingga orang yang merasa dirugikan secara langsung yang harus melaporkan, tidak bisa diwakilkan," kata Djudju dalam keterangannya.

Lebih dari itu, Djudju menyatakan isi SMS yang dikirim Eka ke nomor telepon seluler (ponsel) Sidarto itu tidak memenuhi unsur pidana. "Tidak ada pidana pemerasan dan atau pengancaman yang disampaikan melalui WA oleh Eka Jaya, seperti klausul Pasal 27 ayat 4 UU ITE," tutur Djudju.

Adapun Eka diperiksa atas laporan Sidarto pada 6 November 2017. Sidarto merasa diancam atas pesan singkat itu.

Pesan itu berkaitan dengan kegiatan Festival Pela Mampang, yang sedianya digelar pada 30 Oktober 2017. Pihak panitia mengklaim telah memiliki izin acara itu dari Polres Jakarta Selatan, tapi polisi tiba-tiba pada malam hari sebelum acara mencabut izin itu dengan alasan ada keberatan dari Sidarto.

Atas hal itu, panitia, termasuk Eka, lalu mengirimkan SMS kepada Sidarto. Isinya, Eka menyayangkan pembatalan acara itu. Isi SMS yang dimaksud, versi Eka adalah sebagai berikut:

Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan. Kenapa Bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah ? Di mana rasa nasionalisme Bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? Eka Jaya, warga Bangka.
(bag/aan)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Laporkan Sekjen Bang Japar, Wantimpres: Proses Hukum Saja - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Laporkan Sekjen Bang Japar, Wantimpres: Proses Hukum Saja - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/laporkan-sekjen-bang-japar-wantimpres.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×