Pakar Hukum: Usulan Pejabat Polri Jadi Pj Gubernur Melanggar UU - Detikcom (Siaran Pers)

Pakar Hukum: Usulan Pejabat Polri Jadi Pj Gubernur Melanggar UU - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum: Usulan Pejabat Polri Jadi Pj Gubernur Melanggar UU - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum: Usulan Pejabat Polri Jadi Pj Gubernur Melanggar UU - Detikcom (Siaran Pers)
link : Pakar Hukum: Usulan Pejabat Polri Jadi Pj Gubernur Melanggar UU - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Rencana usulan Pejabat Polri untuk menjadi Penjabat Gubernur (Pj) menuai polemik. Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai pengisian Pj Gubernur dari unsur Polri melanggar UU.

"Bahwa yang dapat menduduki Pj Gubernur, hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan setingkat karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan Negara, keamanan, ketertiban serta penegakan hukum," kata Irman kepada detikcom, Senin (29/1/2018).

"Rencana usulan pejabat Polri untuk menjadi PJ Gubernur Jawa barat dan Gubernur Sumatera Utara sesungguhnya bertentangan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada," sambungnya.

Irman menjelaskan, pimpinan tinggi madya yang dimaksud sudah diatur dalam pasal UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnyam dalam pasal 1 angka 7 dan 8 UU ASN, jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

"Artinya bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi PLT Gubernur. Pertanyaaanya dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN?" ungkapnya.

Lebih lanjut Irman menjelaskan, jabatan ASN boleh diisi oleh anggota Polri-TNI haruslah berada di instansi pusat. Artinya perwira Polri yang dapat menjadi Penjabat gubernur, harus terlebih dahulu telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat, bukan jabatan setingkat yang bisa dicaplok secara langsung dari Polri.

"Perlu juga dicermati bahwa jikalau kemudian Kemendagri memudahkan anggota Polri untuk dijadikan personel pemerintahan maka hal ini jangan sampai akan menjadi eskalasi metamorfosa Polri akan dijadikan institusi di bawah Kemendagri, tentunya ini bertentangan dengan konstitusi," tuturnya.

(rvk/yld)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar Hukum: Usulan Pejabat Polri Jadi Pj Gubernur Melanggar UU - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Rencana usulan Pejabat Polri untuk menjadi Penjabat Gubernur (Pj) menuai polemik. Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai pengisian Pj Gubernur dari unsur Polri melanggar UU.

"Bahwa yang dapat menduduki Pj Gubernur, hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan setingkat karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan Negara, keamanan, ketertiban serta penegakan hukum," kata Irman kepada detikcom, Senin (29/1/2018).

"Rencana usulan pejabat Polri untuk menjadi PJ Gubernur Jawa barat dan Gubernur Sumatera Utara sesungguhnya bertentangan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada," sambungnya.

Irman menjelaskan, pimpinan tinggi madya yang dimaksud sudah diatur dalam pasal UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnyam dalam pasal 1 angka 7 dan 8 UU ASN, jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

"Artinya bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi PLT Gubernur. Pertanyaaanya dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN?" ungkapnya.

Lebih lanjut Irman menjelaskan, jabatan ASN boleh diisi oleh anggota Polri-TNI haruslah berada di instansi pusat. Artinya perwira Polri yang dapat menjadi Penjabat gubernur, harus terlebih dahulu telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat, bukan jabatan setingkat yang bisa dicaplok secara langsung dari Polri.

"Perlu juga dicermati bahwa jikalau kemudian Kemendagri memudahkan anggota Polri untuk dijadikan personel pemerintahan maka hal ini jangan sampai akan menjadi eskalasi metamorfosa Polri akan dijadikan institusi di bawah Kemendagri, tentunya ini bertentangan dengan konstitusi," tuturnya.

(rvk/yld)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar Hukum: Usulan Pejabat Polri Jadi Pj Gubernur Melanggar UU - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum: Usulan Pejabat Polri Jadi Pj Gubernur Melanggar UU - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/pakar-hukum-usulan-pejabat-polri-jadi_28.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×