Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan ... - KOMPAS.com

Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan ... - KOMPAS.com
link : Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelaksana Institute Criminal for Justice Reform ( ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat telah sewenang-wenang saat menangkap 12 waria pada Minggu (28/1/2018) lalu.

Menurut Erasmus, penangkapan tersebut tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

"Setidaknya penangkpan 12 waria, diikuti dengan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap 12 waria tersebut. Tindakan tersebut adalah tindakan penyiksaan, tidak manusiawi dan sewenang-wenang," ujar Erasmus kepada Kompas.com, Senin (29/1/2018).

Erasmus menuturkan, berdasarkan pantauan ICJR, polisi yang melakukan penangkapan diduga melanggar pasal 5 Universal Declaration of Human Rights, pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan serta pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.

Semua pasal ini, kata Erasmus, menjamin perlindungan bagi semua orang dari kewenangan negara dalam memberikan hukuman dan perlakuan yang menyiksa, kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Selain itu, Erasmus menilai bahwa tindakan upaya paksa terhadap para waria telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca juga: Kerap Goda Remaja, 12 Waria di Aceh Utara Ditangkap Aparat Keamanan)

Sesuai KUHAP, terdapat pembatasan dalam melakukan upaya paksa, salah satunya mengharuskan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu.

"Pada kasus ini diketahui bahwa para korban waria tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Aceh Utara, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa kepada para korban tersebut," kata Erasmus.

Di sisi lain, Erasmus juga menyoroti alasan Kepolisian Resort Aceh dan Polisi Syariat dalam melakukan penangkapan.

Berdasarkan pantauan ICJR, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan oleh aparat Kepolisian Resort Aceh dan Polisi Syariat tersebut adalah untuk memberikan pembinaan kepada para korban waria, bukan dikarenakan korban melakukan tindak pidana tertentu.

"Jika memang ingin melakukan pembinaan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan," tuturnya.

Terkait hal itu, lanjut Erasmus, ICJR meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut dugaan tindakan sewenang-wenang Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat.

"Kami meminta Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenangan-wenang aparat tersebut dan memeriksa secara pidana dan secara etik pelanggaran yang dilakukan," kata Erasmus.

"Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Utara dan Kapolda Aceh karena telah lalai mejalankan tugasnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat keamanan merazia sejumlah salon di Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (27/1/2018) malam.

(Baca juga: Polisi Bubarkan Paksa Kontes Waria di Makassar)

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengatakan dalam razia tersebut petugas menemukan 12 orang waria.

Semua salon itu dipasang garis polisi. Seluruh waria itu lalu dibawa ke Polres Aceh Utara. Mereka yang dibawa lalu dinasehati, bahkan yang berambut panjang dipangkas dengan rapi layaknya seorang pria.

Dia menyebutkan, razia tersebut telah didiskusikan dengan sejumlah ulama di kabupaten tersebut.

"Prinsipnya ulama mendukung upaya ini. Soal ekspresi pria mirip wanita ini perlu jadi perhatian serius. Ini bentuk perhatian kita pada masyarakat dan mohon maaf soal begini akan saya sikat, dan kita harap bisa hidup normal,” terangnya.

Untung mengaku sudah beberapa kali didatangi ibu-ibu yang mengeluhkan anaknya digoda oleh para waria tersebut.

Karena itu, pihaknya akan melakukan penindakan dan pembinaan terhadap para waria tersebut.

“Ibu-ibu ini datang sampai menangis ke saya. Mereka bilang anaknya diberi perawatan gratis di salon, digoda sama waria. Ini tidak baik dan harus kita tertibkan. Saya harap kita bisa sama-sama menertibkan penyakit masyarakat begini,” pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelaksana Institute Criminal for Justice Reform ( ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat telah sewenang-wenang saat menangkap 12 waria pada Minggu (28/1/2018) lalu.

Menurut Erasmus, penangkapan tersebut tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

"Setidaknya penangkpan 12 waria, diikuti dengan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap 12 waria tersebut. Tindakan tersebut adalah tindakan penyiksaan, tidak manusiawi dan sewenang-wenang," ujar Erasmus kepada Kompas.com, Senin (29/1/2018).

Erasmus menuturkan, berdasarkan pantauan ICJR, polisi yang melakukan penangkapan diduga melanggar pasal 5 Universal Declaration of Human Rights, pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan serta pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.

Semua pasal ini, kata Erasmus, menjamin perlindungan bagi semua orang dari kewenangan negara dalam memberikan hukuman dan perlakuan yang menyiksa, kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Selain itu, Erasmus menilai bahwa tindakan upaya paksa terhadap para waria telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca juga: Kerap Goda Remaja, 12 Waria di Aceh Utara Ditangkap Aparat Keamanan)

Sesuai KUHAP, terdapat pembatasan dalam melakukan upaya paksa, salah satunya mengharuskan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu.

"Pada kasus ini diketahui bahwa para korban waria tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Aceh Utara, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa kepada para korban tersebut," kata Erasmus.

Di sisi lain, Erasmus juga menyoroti alasan Kepolisian Resort Aceh dan Polisi Syariat dalam melakukan penangkapan.

Berdasarkan pantauan ICJR, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan oleh aparat Kepolisian Resort Aceh dan Polisi Syariat tersebut adalah untuk memberikan pembinaan kepada para korban waria, bukan dikarenakan korban melakukan tindak pidana tertentu.

"Jika memang ingin melakukan pembinaan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan," tuturnya.

Terkait hal itu, lanjut Erasmus, ICJR meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut dugaan tindakan sewenang-wenang Kepolisian Resort Aceh Utara dan Polisi Syariat.

"Kami meminta Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenangan-wenang aparat tersebut dan memeriksa secara pidana dan secara etik pelanggaran yang dilakukan," kata Erasmus.

"Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Utara dan Kapolda Aceh karena telah lalai mejalankan tugasnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat keamanan merazia sejumlah salon di Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (27/1/2018) malam.

(Baca juga: Polisi Bubarkan Paksa Kontes Waria di Makassar)

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengatakan dalam razia tersebut petugas menemukan 12 orang waria.

Semua salon itu dipasang garis polisi. Seluruh waria itu lalu dibawa ke Polres Aceh Utara. Mereka yang dibawa lalu dinasehati, bahkan yang berambut panjang dipangkas dengan rapi layaknya seorang pria.

Dia menyebutkan, razia tersebut telah didiskusikan dengan sejumlah ulama di kabupaten tersebut.

"Prinsipnya ulama mendukung upaya ini. Soal ekspresi pria mirip wanita ini perlu jadi perhatian serius. Ini bentuk perhatian kita pada masyarakat dan mohon maaf soal begini akan saya sikat, dan kita harap bisa hidup normal,” terangnya.

Untung mengaku sudah beberapa kali didatangi ibu-ibu yang mengeluhkan anaknya digoda oleh para waria tersebut.

Karena itu, pihaknya akan melakukan penindakan dan pembinaan terhadap para waria tersebut.

“Ibu-ibu ini datang sampai menangis ke saya. Mereka bilang anaknya diberi perawatan gratis di salon, digoda sama waria. Ini tidak baik dan harus kita tertibkan. Saya harap kita bisa sama-sama menertibkan penyakit masyarakat begini,” pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Penangkapan 12 Waria di Aceh Utara Dinilai Tak Manusiawi dan ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/penangkapan-12-waria-di-aceh-utara.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×