Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan - Detikcom (Siaran Pers)

Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan - Detikcom (Siaran Pers)
link : Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan - Detikcom (Siaran Pers)

Bandung - Dokter ahli RS Bhayangkara Sartika Asih menyatakan Asep (50), penganiaya pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Hidayah KH Umar Basri mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, proses hukum terhadap Asep tetap dilanjutkan.

"Penyidikan prosesnya masih tetap akan dilanjutkan," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Jalan M Toha Bandung, Senin (29/1/2018).

Proses penyidikan akan berlangsung hingga ke tahap persidangan. Nantinya, kata Agung, hakim yang akan memutuskan Asep dapat dipidana atau tidak.

"Nanti yang menentukan apakah masuk pasal 44 itu dari hakim," tandasnya.

Baca juga: Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Pernah Dirawat di RS Jiwa

Selain itu saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium untuk mengecek bercak darah yang ada ditemukan di masjid Ponpes Al Hidayah saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sebab polisi menemukan bercak darah menempel di tempat microphone masjid.

"Kita ingin memastikan apakah darah yang menempel itu identik. Jadi kita ingin memastikan apakah selain pakai tangan, tersangka menggunakan alat juga atau tidak," kata dia.
(ern/ern)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan - Detikcom (Siaran Pers) :
Bandung - Dokter ahli RS Bhayangkara Sartika Asih menyatakan Asep (50), penganiaya pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Hidayah KH Umar Basri mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, proses hukum terhadap Asep tetap dilanjutkan.

"Penyidikan prosesnya masih tetap akan dilanjutkan," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Jalan M Toha Bandung, Senin (29/1/2018).

Proses penyidikan akan berlangsung hingga ke tahap persidangan. Nantinya, kata Agung, hakim yang akan memutuskan Asep dapat dipidana atau tidak.

"Nanti yang menentukan apakah masuk pasal 44 itu dari hakim," tandasnya.

Baca juga: Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Pernah Dirawat di RS Jiwa

Selain itu saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium untuk mengecek bercak darah yang ada ditemukan di masjid Ponpes Al Hidayah saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sebab polisi menemukan bercak darah menempel di tempat microphone masjid.

"Kita ingin memastikan apakah darah yang menempel itu identik. Jadi kita ingin memastikan apakah selain pakai tangan, tersangka menggunakan alat juga atau tidak," kata dia.
(ern/ern)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Proses Hukum Penganiaya Pimpinan Ponpes Al Hidayah Dilanjutkan - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/proses-hukum-penganiaya-pimpinan-ponpes_29.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×