Sebut Kapolri Kriminalisasi Ulama, Edi Diciduk Polisi

Sebut Kapolri Kriminalisasi Ulama, Edi Diciduk Polisi Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Sebut Kapolri Kriminalisasi Ulama, Edi Diciduk Polisi yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Sebut Kapolri Kriminalisasi Ulama, Edi Diciduk Polisi
link : Sebut Kapolri Kriminalisasi Ulama, Edi Diciduk Polisi

Sebut Kapolri Kriminalisasi Ulama, Edi Diciduk Polisi

Kabarsatu- Edi Efendi (47) diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pasalnya, lewat akun Facebook Iwan Laoe miliknya, Iwan menyebut Kapolri mengkriminalisasi ulama.

"Kami dari siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, pemilik akun Facebook Iwan Laoet," kata Kanit III Subdit II AKBP Irwansyah di Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Irwansyah mengatakan Edi ditangkap karena menulis 'Tito: Insyaallah ke depannya publik lebih percaya Polri dari Ulama'.

Tulisan itu ia posting lewat akun FB Iwan Laoet. Selain itu, mekanik listrik tersebut menyebarkan tulisan itu ke sebuah grup umat muslim yang memiliki sekitar 50 pengikut.

"Nah, kalimat seperti ini kan mengandung pengartian yang nantinya bisa mengadu domba antar-umat Islam dengan pihak kepolisian, makanya kami segera melakukan tindakan, melakukan koordinasi dengan ahli, ternyata mengandung unsur dan segera melakukan penangkapan," ujar Irwansyah.

Irwansyah mengatakan Edi sengaja menyebarkan posting-an itu karena dendam terhadap polisi. Menurutnya, polisi mengkriminalisasi beberapa ulama yang terlibat dengan proses hukum.

"Ya kebetulan selama ini kan ada mungkin ada tokoh-tokoh agama yang sedang bermasalah, sedang berproses hukum yang dianggap itu kriminalisasi terhadap ulama," ujar Irwansyah.

Edi ditangkap pada Selasa (9/1/) pukul 20.00 WIB di Kranji, Bekasi. Dari tangan Edi, polisi menyita satu unit PC dan satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, Edi dikenai Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 157 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.
(aya/dk)

Sekianlah berita Sebut Kapolri Kriminalisasi Ulama, Edi Diciduk Polisi pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Sebut Kapolri Kriminalisasi Ulama, Edi Diciduk Polisi dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/sebut-kapolri-kriminalisasi-ulama-edi.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×