Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum - Republika Online

Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum - Republika Online
link : Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum - Republika Online

Tjahjo sebut Permendagri mengatur lembaga lain bisa diusulkan jadi Plt Gubernur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah penunjukan dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur melanggar hukum. Hal tersebut menurut Tjahjo sah dan pernah dilakukan sebelumnya.

"Ada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Ada Permendagri bahwa eselon I dan pejabat di bawah Kementerian dan lembaga lain bisa diusulkan," kata Tjahjo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Tjahjo pun mengatakan, wacana penunjukan ini tetap tidak melanggar UU tersebut.

"Kalau mundur itu kalau dia mau maju pilkada, masuk anggota DPR, DPRD. Ini hanya penjabat," kata Tjahjo.

Tjahjo pun mengakui hal ini menimbulkan berbagai pendapat hukum. Namun, Tjahjo menyakini wacana ini tetap tidak melanggar hukum. "Sudahlah. Kalau bicara hukum macamacam banyak, kita hargai. Kita tidak bisa salahin. Pendapat hukum semuanya pro kontra ada. Tapi, saya menyampaikan pengalaman sudah," ucap Tjahjo.

Saat ini, Tjahjo mengaku proses tersebut pun masih berupa usulan. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri pun masih menunggu usulan dari Kapolri. Secara lisan, kata Tjahjo, Kementerian dalam negeri telah meminta usulan pada Institusi, yakni Polri, TNI dan Kemenko Polhukam untuk mengajukan nama.

"Begitu terima, kami melaporkan ke pak mensesneg. Ini usulan, terserah, istana juga kan ada pertimbangan, ada apa-apa, sebelum keppres dikeluarkan biasanya dua minggu sebelum keppres mengirimkan surat kepada kami, dan memberi tugas pada saya untuk melantik," kata Tjahjo.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum - Republika Online :

Tjahjo sebut Permendagri mengatur lembaga lain bisa diusulkan jadi Plt Gubernur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah penunjukan dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur melanggar hukum. Hal tersebut menurut Tjahjo sah dan pernah dilakukan sebelumnya.

"Ada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Ada Permendagri bahwa eselon I dan pejabat di bawah Kementerian dan lembaga lain bisa diusulkan," kata Tjahjo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Tjahjo pun mengatakan, wacana penunjukan ini tetap tidak melanggar UU tersebut.

"Kalau mundur itu kalau dia mau maju pilkada, masuk anggota DPR, DPRD. Ini hanya penjabat," kata Tjahjo.

Tjahjo pun mengakui hal ini menimbulkan berbagai pendapat hukum. Namun, Tjahjo menyakini wacana ini tetap tidak melanggar hukum. "Sudahlah. Kalau bicara hukum macamacam banyak, kita hargai. Kita tidak bisa salahin. Pendapat hukum semuanya pro kontra ada. Tapi, saya menyampaikan pengalaman sudah," ucap Tjahjo.

Saat ini, Tjahjo mengaku proses tersebut pun masih berupa usulan. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri pun masih menunggu usulan dari Kapolri. Secara lisan, kata Tjahjo, Kementerian dalam negeri telah meminta usulan pada Institusi, yakni Polri, TNI dan Kemenko Polhukam untuk mengajukan nama.

"Begitu terima, kami melaporkan ke pak mensesneg. Ini usulan, terserah, istana juga kan ada pertimbangan, ada apa-apa, sebelum keppres dikeluarkan biasanya dua minggu sebelum keppres mengirimkan surat kepada kami, dan memberi tugas pada saya untuk melantik," kata Tjahjo.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Tjahjo: Wacana Jenderal Jadi Plt Gubernur tak Langgar Hukum - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/tjahjo-wacana-jenderal-jadi-plt.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×