Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog)

Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog)
link : Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog)

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membatalkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Revisi KUHP). Menurut Bivitri, masih banyak pasal-pasal yang kontroversial dan belum dianalisis tentang implikasinya.

"Sebaiknya dihentikan saja. Menurut saya RKUHP ini masih banyak pasal yang kontroversial. Sepanjang yang saya tahu, impikasinya juga belum pernah dihitung secara betul," tutur Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, 3 Februari 2018.

Baca: Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik

Pemerintah dan DPR berencana merevisi KUHP dengan memasukkan perluasan pasal terkait kesusilaan yang akan meregulasi zina, pencabulan, dan homoseksual. Revisi ini dinilai menyisakan sejumlah masalah baru.

Bivitri mengatakan, legislator belum memikirkan implikasi dari pasal-pasal yang kerap dianggap kontroversial seperti pasal kesusilaan, zinah, LGBT. Implikasi yang dimaksud, menurut Bivitri adalah soal kesiapan aparat penegak hukum, termasuk kapasitas lembaga pemasyarakatan.

"‎Lapas sudah siap belum? Sudah dihitung belum kapasitasnya? Harusnya itu dihitung dulu semuanya karena ini hukum pidana,” ujar Bivitri

Menurut Bivitri, KUHP berbeda dengan Undang-undang lainnya. Ia mengatakan, KUHP memuat semua perilaku yg dianggap mengganggu ketertiban. Esensi dari KUHP, tutur Bivitri, adalah menindak perilaku yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Tindakannya, kata Bivitri, bisa berupa dipenjara, hukum mati ataupun kerja sosial. “Sehingga rumusan ini jadi harus hati-hati,” ujar Bivitri.

Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHP

Menurut Bivitri, jika perumusan RKUHP tidak dilakukan dengan hati-hati, maka dapat berbahaya. Sebab, KUHP adalah acuan hakim dan jaksa untuk memutuskan suatu hukuman. “Kalau bisa dihentikan hentikan sekarang. Banyak sekali pasal yang nyelip, dangkal dan tidak sesuai esensi,” kata Bivitri.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog) :

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membatalkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Revisi KUHP). Menurut Bivitri, masih banyak pasal-pasal yang kontroversial dan belum dianalisis tentang implikasinya.

"Sebaiknya dihentikan saja. Menurut saya RKUHP ini masih banyak pasal yang kontroversial. Sepanjang yang saya tahu, impikasinya juga belum pernah dihitung secara betul," tutur Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, 3 Februari 2018.

Baca: Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik

Pemerintah dan DPR berencana merevisi KUHP dengan memasukkan perluasan pasal terkait kesusilaan yang akan meregulasi zina, pencabulan, dan homoseksual. Revisi ini dinilai menyisakan sejumlah masalah baru.

Bivitri mengatakan, legislator belum memikirkan implikasi dari pasal-pasal yang kerap dianggap kontroversial seperti pasal kesusilaan, zinah, LGBT. Implikasi yang dimaksud, menurut Bivitri adalah soal kesiapan aparat penegak hukum, termasuk kapasitas lembaga pemasyarakatan.

"‎Lapas sudah siap belum? Sudah dihitung belum kapasitasnya? Harusnya itu dihitung dulu semuanya karena ini hukum pidana,” ujar Bivitri

Menurut Bivitri, KUHP berbeda dengan Undang-undang lainnya. Ia mengatakan, KUHP memuat semua perilaku yg dianggap mengganggu ketertiban. Esensi dari KUHP, tutur Bivitri, adalah menindak perilaku yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Tindakannya, kata Bivitri, bisa berupa dipenjara, hukum mati ataupun kerja sosial. “Sehingga rumusan ini jadi harus hati-hati,” ujar Bivitri.

Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHP

Menurut Bivitri, jika perumusan RKUHP tidak dilakukan dengan hati-hati, maka dapat berbahaya. Sebab, KUHP adalah acuan hakim dan jaksa untuk memutuskan suatu hukuman. “Kalau bisa dihentikan hentikan sekarang. Banyak sekali pasal yang nyelip, dangkal dan tidak sesuai esensi,” kata Bivitri.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/ahli-hukum-menilai-revisi-kuhp.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×