Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog)
Judul : Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog)
link : Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog)

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membatalkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Revisi KUHP). Menurut Bivitri, masih banyak pasal-pasal yang kontroversial dan belum dianalisis tentang implikasinya.
"Sebaiknya dihentikan saja. Menurut saya RKUHP ini masih banyak pasal yang kontroversial. Sepanjang yang saya tahu, impikasinya juga belum pernah dihitung secara betul," tutur Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, 3 Februari 2018.
Baca: Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik
Pemerintah dan DPR berencana merevisi KUHP dengan memasukkan perluasan pasal terkait kesusilaan yang akan meregulasi zina, pencabulan, dan homoseksual. Revisi ini dinilai menyisakan sejumlah masalah baru.
Bivitri mengatakan, legislator belum memikirkan implikasi dari pasal-pasal yang kerap dianggap kontroversial seperti pasal kesusilaan, zinah, LGBT. Implikasi yang dimaksud, menurut Bivitri adalah soal kesiapan aparat penegak hukum, termasuk kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Lapas sudah siap belum? Sudah dihitung belum kapasitasnya? Harusnya itu dihitung dulu semuanya karena ini hukum pidana,” ujar Bivitri
Menurut Bivitri, KUHP berbeda dengan Undang-undang lainnya. Ia mengatakan, KUHP memuat semua perilaku yg dianggap mengganggu ketertiban. Esensi dari KUHP, tutur Bivitri, adalah menindak perilaku yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Tindakannya, kata Bivitri, bisa berupa dipenjara, hukum mati ataupun kerja sosial. “Sehingga rumusan ini jadi harus hati-hati,” ujar Bivitri.
Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHP
Menurut Bivitri, jika perumusan RKUHP tidak dilakukan dengan hati-hati, maka dapat berbahaya. Sebab, KUHP adalah acuan hakim dan jaksa untuk memutuskan suatu hukuman. “Kalau bisa dihentikan hentikan sekarang. Banyak sekali pasal yang nyelip, dangkal dan tidak sesuai esensi,” kata Bivitri.
Baca Kelanjutan Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog) :

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membatalkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Revisi KUHP). Menurut Bivitri, masih banyak pasal-pasal yang kontroversial dan belum dianalisis tentang implikasinya.
"Sebaiknya dihentikan saja. Menurut saya RKUHP ini masih banyak pasal yang kontroversial. Sepanjang yang saya tahu, impikasinya juga belum pernah dihitung secara betul," tutur Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, 3 Februari 2018.
Baca: Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik
Pemerintah dan DPR berencana merevisi KUHP dengan memasukkan perluasan pasal terkait kesusilaan yang akan meregulasi zina, pencabulan, dan homoseksual. Revisi ini dinilai menyisakan sejumlah masalah baru.
Bivitri mengatakan, legislator belum memikirkan implikasi dari pasal-pasal yang kerap dianggap kontroversial seperti pasal kesusilaan, zinah, LGBT. Implikasi yang dimaksud, menurut Bivitri adalah soal kesiapan aparat penegak hukum, termasuk kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Lapas sudah siap belum? Sudah dihitung belum kapasitasnya? Harusnya itu dihitung dulu semuanya karena ini hukum pidana,” ujar Bivitri
Menurut Bivitri, KUHP berbeda dengan Undang-undang lainnya. Ia mengatakan, KUHP memuat semua perilaku yg dianggap mengganggu ketertiban. Esensi dari KUHP, tutur Bivitri, adalah menindak perilaku yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Tindakannya, kata Bivitri, bisa berupa dipenjara, hukum mati ataupun kerja sosial. “Sehingga rumusan ini jadi harus hati-hati,” ujar Bivitri.
Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHP
Menurut Bivitri, jika perumusan RKUHP tidak dilakukan dengan hati-hati, maka dapat berbahaya. Sebab, KUHP adalah acuan hakim dan jaksa untuk memutuskan suatu hukuman. “Kalau bisa dihentikan hentikan sekarang. Banyak sekali pasal yang nyelip, dangkal dan tidak sesuai esensi,” kata Bivitri.
Anda sekarang membaca artikel berita Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan - Nasional Tempo.co (Blog) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/ahli-hukum-menilai-revisi-kuhp.html