Ahli Hukum Pendukung Pasal Penghinaan Presiden Cukup Feodal - Republika Online

Ahli Hukum Pendukung Pasal Penghinaan Presiden Cukup Feodal - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ahli Hukum Pendukung Pasal Penghinaan Presiden Cukup Feodal - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ahli Hukum Pendukung Pasal Penghinaan Presiden Cukup Feodal - Republika Online
link : Ahli Hukum Pendukung Pasal Penghinaan Presiden Cukup Feodal - Republika Online

Jimly sayangkan masukan dari para ahli hukum untuk anggota DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah ahli hukum yang dimintai pendapat oleh DPR menerangkan bahwa pasal penghinaan Presiden yang tengah dirancang dalam KUHP baru layak dimasukan. Hal ini semakin menguatkan keinginan sejumlah partai agar pasal tersebut menjadi pasal dalam KUHP yang nantinya akan mengggantikan KUHP lama yang selama ini digunakan pemerintah Indonesia.

Ketua umum Ikatan Cendikiawan Muslim indonesia (ICMI), Jimly Asshidddiqie, menilai adanya tuntutan agar pasal ini dihidupkan kembali sebenarnya bukan hanya dikarenakan DPR mulai membahas pasal ini. Yang paling disayangkan, Jimly mengatakan, adalah masukan dari para ahli hukum.

Jika para ahli hukum tidak memberikan masukan bahwa pasal ini dibenarkan maka DPR pun tidak punya kekuatan untuk menghidupkannya lagi. "Kalau hanya mendengarkan ahli hukum dan mereka feodal maka akan dicari segala alasan agar pasal ini ada pembenarannya dan tetap dihidupkan. Dianggaplah bahwa ini untuk melindungi negara," ujar Jimly, Jumat (9/2).

Jimly menuturkan, para ahli hukum yang diundang bisa jadi bermuatan politik. Hasilnya mereka menilai bahwa pasal ini untuk kepentingan negara untuk waktu ke depan. Padahal sebenarnya pasal ini hanya akan menjerat masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya.

Menurutnya, semua pihak termasuk para ahli hukum harus berpikir mengenai kemuliaan dalam pasal ini. Sebab pasal ini juga membicarakan mengenai peradaban manusia dan bukan peradaban kekuasaan negara dalam sudut sempit. Sayangnya masih banyak ahli hukum senior yang tidak menyadari jalannya pikiran dalam konteks politik kebudayaan.

Mahkaham Konstitusi (MK) pada 2006, saat dipimpin oleh Jimly sebenarnya telah mencabut pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam 134, 136 bis, dan 137 KUHP. Pencabutan tersebut dikarenakan pasal ini dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan zaman.

Aturan ini dibuat pada masa penjajahan Belanda, untuk mempertahankan harga diri Ratu Belanda. "Ketika pasal ini dihapus dari Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK) banyak pujian dari Dewan HAM PBB. Artinya pihak luar pun menilai bahwa pasal ini memang harus ditiadakan." ujar Jimly.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ahli Hukum Pendukung Pasal Penghinaan Presiden Cukup Feodal - Republika Online :
Jimly sayangkan masukan dari para ahli hukum untuk anggota DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah ahli hukum yang dimintai pendapat oleh DPR menerangkan bahwa pasal penghinaan Presiden yang tengah dirancang dalam KUHP baru layak dimasukan. Hal ini semakin menguatkan keinginan sejumlah partai agar pasal tersebut menjadi pasal dalam KUHP yang nantinya akan mengggantikan KUHP lama yang selama ini digunakan pemerintah Indonesia.

Ketua umum Ikatan Cendikiawan Muslim indonesia (ICMI), Jimly Asshidddiqie, menilai adanya tuntutan agar pasal ini dihidupkan kembali sebenarnya bukan hanya dikarenakan DPR mulai membahas pasal ini. Yang paling disayangkan, Jimly mengatakan, adalah masukan dari para ahli hukum.

Jika para ahli hukum tidak memberikan masukan bahwa pasal ini dibenarkan maka DPR pun tidak punya kekuatan untuk menghidupkannya lagi. "Kalau hanya mendengarkan ahli hukum dan mereka feodal maka akan dicari segala alasan agar pasal ini ada pembenarannya dan tetap dihidupkan. Dianggaplah bahwa ini untuk melindungi negara," ujar Jimly, Jumat (9/2).

Jimly menuturkan, para ahli hukum yang diundang bisa jadi bermuatan politik. Hasilnya mereka menilai bahwa pasal ini untuk kepentingan negara untuk waktu ke depan. Padahal sebenarnya pasal ini hanya akan menjerat masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya.

Menurutnya, semua pihak termasuk para ahli hukum harus berpikir mengenai kemuliaan dalam pasal ini. Sebab pasal ini juga membicarakan mengenai peradaban manusia dan bukan peradaban kekuasaan negara dalam sudut sempit. Sayangnya masih banyak ahli hukum senior yang tidak menyadari jalannya pikiran dalam konteks politik kebudayaan.

Mahkaham Konstitusi (MK) pada 2006, saat dipimpin oleh Jimly sebenarnya telah mencabut pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam 134, 136 bis, dan 137 KUHP. Pencabutan tersebut dikarenakan pasal ini dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan zaman.

Aturan ini dibuat pada masa penjajahan Belanda, untuk mempertahankan harga diri Ratu Belanda. "Ketika pasal ini dihapus dari Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK) banyak pujian dari Dewan HAM PBB. Artinya pihak luar pun menilai bahwa pasal ini memang harus ditiadakan." ujar Jimly.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ahli Hukum Pendukung Pasal Penghinaan Presiden Cukup Feodal - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ahli Hukum Pendukung Pasal Penghinaan Presiden Cukup Feodal - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/ahli-hukum-pendukung-pasal-penghinaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×