Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi ... - Tribunnews

Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi ... - Tribunnews
link : Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi ... - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim tunggal Sigit Widodo memvonis berbeda dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online IJ dan DY.

Sidang pembacaan vonis ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/2/2018).

IJ divonis 10 tahun penjara sedangkan DY diganjar hukuman sembilan tahun penjara.

Atas putusan hakim ini, kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir pikir, begitupun dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kuasa hukum terdakwa IJ, Windy Arya Dewi, mengatakan, putusan hakim ini telah mengesampingkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Tidak adanya hal hal yang meringankan terdakwa, maka putusan ini telah mengesampingkan UU SPPA. Perkara anak wajib dilaksanakan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan yang memulihkan. Bukan dendam atau penjeraan," kata Windy.

Menurut Windy, hukuman penjara merupakan pilihan paling akhir apabila tidak ada cara lain yang lebih baik.

Baca: Istri Driver Taksi Online Kecewa Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 10 Tahun

"Apapun yang dilakukan anak, mereka adalah anak anak. Bukan kriminal, bukan penjahat. Berdasarkan pasal 2 UU SPPA, kepentingan terbaik anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya akhir. Ini juga diatur dalam konvensi Hak Anak pasal 37 (b)," katanya.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi ... - Tribunnews :

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim tunggal Sigit Widodo memvonis berbeda dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online IJ dan DY.

Sidang pembacaan vonis ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/2/2018).

IJ divonis 10 tahun penjara sedangkan DY diganjar hukuman sembilan tahun penjara.

Atas putusan hakim ini, kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir pikir, begitupun dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kuasa hukum terdakwa IJ, Windy Arya Dewi, mengatakan, putusan hakim ini telah mengesampingkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Tidak adanya hal hal yang meringankan terdakwa, maka putusan ini telah mengesampingkan UU SPPA. Perkara anak wajib dilaksanakan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan yang memulihkan. Bukan dendam atau penjeraan," kata Windy.

Menurut Windy, hukuman penjara merupakan pilihan paling akhir apabila tidak ada cara lain yang lebih baik.

Baca: Istri Driver Taksi Online Kecewa Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 10 Tahun

"Apapun yang dilakukan anak, mereka adalah anak anak. Bukan kriminal, bukan penjahat. Berdasarkan pasal 2 UU SPPA, kepentingan terbaik anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya akhir. Ini juga diatur dalam konvensi Hak Anak pasal 37 (b)," katanya.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/divonis-segini-kuasa-hukum-terdakwa_27.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×