Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers)

Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers)
link : Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana menilai upaya Peninjaun Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok gugur secara hak hukum. PK Ahok dinilai melanggar aturan peradilan umum di Indonesia.

Menurut Eggi, Ahok seharusnya menempuh upaya banding dan kasasi sebelum mengajukan PK. Nyatanya, kata Eggi, Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut) dengan hukuman dua tahun penjara.

"Maka secara formil urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur KUHP tidak sistematis. Karena Ahok menerima Putusan PN Jakut, membuktikan bahwa secara formil sekaligus materiil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya PK, " kata Eggi di kantornya di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).


Eggi menilai putusan PN yang telah diterima Ahok menandakan tidak ada kekhilafan hakim selama persidangan. Selain itu, tidak terdapat penerapan hukum yang tidak sesuai dengan yang diterapkan selama persidangan.

"Kalau dia menerima berarti dia mengakui tidak ada kekhilafan hakim dan penerapan hukum juga sesuai, " ujar Eggi.

Eggi menuding upaya PK yang diajukan Ahok adalah akal-akalan saja. Menurutnya, upaya PK ini ditempuh agar Ahok bisa mengurangi masa atau bebas dari tahanan.

"PK ini adalah bagian dari akal-akalan Ahok sebagai upaya mengurangi hukuman, karena bila terpidana mengajukan banding atau kasasi kemungkinan bisa diperberat. Sedangkan PK akan mustahil diperberat majelis hakim, " kata Eggi.


MA telah menunjuk majelis hakim yang akan memproses permohonan PK dari Basuki T Purnama alias Ahok, terpidana kasus penistaan agama. Sidang perdana digelar akhir bulan ini.

"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2).
(idh/idh)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana menilai upaya Peninjaun Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok gugur secara hak hukum. PK Ahok dinilai melanggar aturan peradilan umum di Indonesia.

Menurut Eggi, Ahok seharusnya menempuh upaya banding dan kasasi sebelum mengajukan PK. Nyatanya, kata Eggi, Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut) dengan hukuman dua tahun penjara.

"Maka secara formil urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur KUHP tidak sistematis. Karena Ahok menerima Putusan PN Jakut, membuktikan bahwa secara formil sekaligus materiil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya PK, " kata Eggi di kantornya di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).


Eggi menilai putusan PN yang telah diterima Ahok menandakan tidak ada kekhilafan hakim selama persidangan. Selain itu, tidak terdapat penerapan hukum yang tidak sesuai dengan yang diterapkan selama persidangan.

"Kalau dia menerima berarti dia mengakui tidak ada kekhilafan hakim dan penerapan hukum juga sesuai, " ujar Eggi.

Eggi menuding upaya PK yang diajukan Ahok adalah akal-akalan saja. Menurutnya, upaya PK ini ditempuh agar Ahok bisa mengurangi masa atau bebas dari tahanan.

"PK ini adalah bagian dari akal-akalan Ahok sebagai upaya mengurangi hukuman, karena bila terpidana mengajukan banding atau kasasi kemungkinan bisa diperberat. Sedangkan PK akan mustahil diperberat majelis hakim, " kata Eggi.


MA telah menunjuk majelis hakim yang akan memproses permohonan PK dari Basuki T Purnama alias Ahok, terpidana kasus penistaan agama. Sidang perdana digelar akhir bulan ini.

"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2).
(idh/idh)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Eggi Sudjana Sebut Ahok Tak Punya Dasar Hukum Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/eggi-sudjana-sebut-ahok-tak-punya-dasar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×