Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia - merdeka.com

Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia - merdeka.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia - merdeka.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia - merdeka.com
link : Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia - merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh menyita perhatian wisatawan mancanegara. Terutama wisatawan asal Malaysia yang sedang berlibur. Mereka sengaja meluangkan waktu untuk menyaksikan langsung proses hukum cambuk.

BERITA TERKAIT

Ada 27 wisatawan asal Negera Bagian Terengganu, Malaysia sengaja datang ke Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, kota Banda Aceh, Selasa (27/2). Mereka mulanya sedang berlibur dan mengunjungi sejumlah objek wisata tsunami yang ada di Banda Aceh.

Mereka datang ke lokasi hukuman cambuk menggunakan satu unit bus. Rombongan wisatawan asal negeri jiran ini mayoritas kaum laki-laki. Bahkan satu di antaranya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Negera Bagian Terengganu, Malaysia, Muhammad Ramly bin Nuh Nos.

Mantan Senator negara bagian itu, Muhammad Ramly mengaku sangat kagum dengan hukuman cambuk yang diterapkan di Banda Aceh. Dia berharap pelaksanaan syariat Islam di Aceh bisa terus berlanjut dan diberikan keamanan dan ketertiban.

"Apa yang dilakukan di Banda Aceh patut dicontoh menegakkan syariat Islam dengan adanya hukum cambuk ini," kata Muhammad Ramly bin Nuh Nos, Selasa (27/2) di sela-sela prosesi hukum cambuk.

Menurut Muhammad Ramly, di negara bagian Terengganu Malaysia memang sudah ada qanun jinayah tersebut. Akan tetapi, hingga sekarang belum ada implementasi seperti di Aceh. Hukum jinayat yang ada dalam qanun di Terengganu terang Muhammad Ramly hampir sama dengan yang berlaku di Aceh.

"Bedanya belum terlaksana dengan baik, ada kepentingan politik, ada yang tidak sepakat," jelasnya.

Kalau pun dijerat dengan qanun tersebut, kata Muhammad Ramly, terpidana bisa memilih apakah dicambuk, penjara atau membayar denda. Bila terpidana membayar denda sebesar RM 5000, maka terpidana tersebut terbebas dari hukumannya.

"Jarang dicambuk, kalau tidak sanggup bayar denda, mereka pilih dipenjara," jelasnya.

Menurutnya, Brunei Darussalam yang dasar hukum negaranya syariat Islam belum terlaksana hukum cambuk seperti di Aceh. "Brunei saja belum ada pelaksanaan, di Aceh sudah dilaksanakan," tuturnya. [fik]

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia - merdeka.com :

Merdeka.com - Pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh menyita perhatian wisatawan mancanegara. Terutama wisatawan asal Malaysia yang sedang berlibur. Mereka sengaja meluangkan waktu untuk menyaksikan langsung proses hukum cambuk.

BERITA TERKAIT

Ada 27 wisatawan asal Negera Bagian Terengganu, Malaysia sengaja datang ke Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, kota Banda Aceh, Selasa (27/2). Mereka mulanya sedang berlibur dan mengunjungi sejumlah objek wisata tsunami yang ada di Banda Aceh.

Mereka datang ke lokasi hukuman cambuk menggunakan satu unit bus. Rombongan wisatawan asal negeri jiran ini mayoritas kaum laki-laki. Bahkan satu di antaranya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Negera Bagian Terengganu, Malaysia, Muhammad Ramly bin Nuh Nos.

Mantan Senator negara bagian itu, Muhammad Ramly mengaku sangat kagum dengan hukuman cambuk yang diterapkan di Banda Aceh. Dia berharap pelaksanaan syariat Islam di Aceh bisa terus berlanjut dan diberikan keamanan dan ketertiban.

"Apa yang dilakukan di Banda Aceh patut dicontoh menegakkan syariat Islam dengan adanya hukum cambuk ini," kata Muhammad Ramly bin Nuh Nos, Selasa (27/2) di sela-sela prosesi hukum cambuk.

Menurut Muhammad Ramly, di negara bagian Terengganu Malaysia memang sudah ada qanun jinayah tersebut. Akan tetapi, hingga sekarang belum ada implementasi seperti di Aceh. Hukum jinayat yang ada dalam qanun di Terengganu terang Muhammad Ramly hampir sama dengan yang berlaku di Aceh.

"Bedanya belum terlaksana dengan baik, ada kepentingan politik, ada yang tidak sepakat," jelasnya.

Kalau pun dijerat dengan qanun tersebut, kata Muhammad Ramly, terpidana bisa memilih apakah dicambuk, penjara atau membayar denda. Bila terpidana membayar denda sebesar RM 5000, maka terpidana tersebut terbebas dari hukumannya.

"Jarang dicambuk, kalau tidak sanggup bayar denda, mereka pilih dipenjara," jelasnya.

Menurutnya, Brunei Darussalam yang dasar hukum negaranya syariat Islam belum terlaksana hukum cambuk seperti di Aceh. "Brunei saja belum ada pelaksanaan, di Aceh sudah dilaksanakan," tuturnya. [fik]

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia - merdeka.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Hukum cambuk di Aceh jadi daya tarik wisatawan Malaysia - merdeka.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/hukum-cambuk-di-aceh-jadi-daya-tarik.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×