Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP - merdeka.com
Judul : Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP - merdeka.com
link : Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP - merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pakar hukum tata negara di Istana Merdeka, Jakarta. Mereka adalah Luhut Pangaribuan, Edward Omar Sharif Hiariej, Mahfud MD, dan Maruarar Siahaan.
BERITA TERKAIT
"Kita diskusi masalah-masalah hukum yang sekarang jadi isu publik," ungkap Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
Mahfud menjelaskan secara spesifik ada dua topik yang dibahas secara mendalam dalam pertemuan ini. Yakni soal UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP). Khusus RKUHP, pakar hukum memberikan masukan soal keberadaan pasal perzinahan dan LGBT.
"Kita punya pandangan dan presiden punya kewenangan sepenuhnya untuk mengambil sikap tentang itu untuk memutuskan. Lalu soal MD3 soal tiga pasal saja pasal 73, 122 dan 245," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Presiden sendiri sangat responsif mendengar masukan dari pakar hukum. Kepala Negara juga memberikan pandangan-pandangan terkait pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 dan KUHP yang jadi perdebatan publik.
"Itu hak presiden, kalau mengambil ini, ini yang akan timbul. Kalau mengambil ini, ini konsekuensinya dan macam-macam. Hukum itu kan pilihan-pilihan, kalau sudah jadi hukum, jadi mengikat dengan segala risikonya," ujar Mahfud.
Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, Jokowi menerima dan menampung seluruh masukan dari pakar hukum. Masukan-masukan tersebut akan dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan untuk UU MD3 dan RKUHP.
"Presiden yang akan menimbang dan memutuskan," ucapnya. [dan]
Baca Kelanjutan Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP - merdeka.com :

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pakar hukum tata negara di Istana Merdeka, Jakarta. Mereka adalah Luhut Pangaribuan, Edward Omar Sharif Hiariej, Mahfud MD, dan Maruarar Siahaan.
BERITA TERKAIT
"Kita diskusi masalah-masalah hukum yang sekarang jadi isu publik," ungkap Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
Mahfud menjelaskan secara spesifik ada dua topik yang dibahas secara mendalam dalam pertemuan ini. Yakni soal UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP). Khusus RKUHP, pakar hukum memberikan masukan soal keberadaan pasal perzinahan dan LGBT.
"Kita punya pandangan dan presiden punya kewenangan sepenuhnya untuk mengambil sikap tentang itu untuk memutuskan. Lalu soal MD3 soal tiga pasal saja pasal 73, 122 dan 245," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Presiden sendiri sangat responsif mendengar masukan dari pakar hukum. Kepala Negara juga memberikan pandangan-pandangan terkait pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 dan KUHP yang jadi perdebatan publik.
"Itu hak presiden, kalau mengambil ini, ini yang akan timbul. Kalau mengambil ini, ini konsekuensinya dan macam-macam. Hukum itu kan pilihan-pilihan, kalau sudah jadi hukum, jadi mengikat dengan segala risikonya," ujar Mahfud.
Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, Jokowi menerima dan menampung seluruh masukan dari pakar hukum. Masukan-masukan tersebut akan dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan untuk UU MD3 dan RKUHP.
"Presiden yang akan menimbang dan memutuskan," ucapnya. [dan]
Anda sekarang membaca artikel berita Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP - merdeka.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/jokowi-terima-pakar-hukum-bahas-uu-md3.html