Kemlu Beri Pendampingan Hukum Dua Pelawak di Hong Kong - Republika Online

Kemlu Beri Pendampingan Hukum Dua Pelawak di Hong Kong - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kemlu Beri Pendampingan Hukum Dua Pelawak di Hong Kong - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kemlu Beri Pendampingan Hukum Dua Pelawak di Hong Kong - Republika Online
link : Kemlu Beri Pendampingan Hukum Dua Pelawak di Hong Kong - Republika Online

Pendampingan akan terus dilakukan hingga masalah tuntas

REPUBLIKA.CO.ID,  BEIJING -- Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan adanya pendampingan hukum untuk dua pelawak asal Jawa Timur yang ditahan di Hong Kong atas tuduhan penyalahgunaan visa.

"Kami hanya mendampingi agar hak-hak hukum kedua komedian itu telah terpenuhi," kata Retno di Beijing, Sabtu (20/2)

Ditemui di sela-sela Pertemuan Ke-3 Komisi Bersama untuk Kerja Sama Bilateral China-Indonesia, Menlu mengaku terus memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo. Menurut Retno, selain awam dalam persoalan hukum, keduanya pasti mengalami kendala bahasa.

"Nah, di situ yang bisa kami lakukan pendampingan. Karena mereka tidak mengerti bahasa sini, agar tidak iya-iya saja saat ditanya oleh aparat sini maka perlu adanya pendampingan dari kami," katanya.

Pendampingan hukum itu, lanjut dia, akan terus dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong hingga perkara tersebut benar-benar tuntas. Meskipun demikian, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri putusan hukum yang dijatuhkan kepada dua komedian yang namanya mulai meroket di jagat hiburan lawak dan candaan ala Jawa Timuran tersebut.

Ia melihat kasus tersebut murni pelanggaran hukum penyalahgunaan visa sehingga Menlu juga meminta panitia pengundang dari komunitas tenaga kerja Indonesia di Hong Kong untuk turut bertanggung jawab.

Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat membesuk Cak Percil-Cak Yudo di Penjara Lai Chi Kok, Rabu (7/2), atau sehari setelah keduanya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2).

Kedua komedian tersebut diamankan petugas Imigrasi Hong Kong saat baru tampil 30 menit di panggung untuk menghibur para TKI. Cak Percil-Cak Yudo tersebut tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2) dengan menggunakan visa turis.

Duo pelawak yang selalu tampil dengan mengenakan blangkon dan beskap tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar komunitas TKI di salah satu gedung yang disewa secara khusus untuk acara itu.

Saat diinterogasi petugas Imigrasi Hong Kong, keduanya sempat menyangkal telah menerima honor dari panitia penyelenggara acara tersebut. Tidak diketahui pasti, berapa besaran honor yang diterima kedua komedian tersebut.

Cak Percil-Cak Yudo sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong. Sebelumnya kedua pelawak itu telah melakukan hal yang sama pada bulan September 2017.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kemlu Beri Pendampingan Hukum Dua Pelawak di Hong Kong - Republika Online :
Pendampingan akan terus dilakukan hingga masalah tuntas

REPUBLIKA.CO.ID,  BEIJING -- Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan adanya pendampingan hukum untuk dua pelawak asal Jawa Timur yang ditahan di Hong Kong atas tuduhan penyalahgunaan visa.

"Kami hanya mendampingi agar hak-hak hukum kedua komedian itu telah terpenuhi," kata Retno di Beijing, Sabtu (20/2)

Ditemui di sela-sela Pertemuan Ke-3 Komisi Bersama untuk Kerja Sama Bilateral China-Indonesia, Menlu mengaku terus memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo. Menurut Retno, selain awam dalam persoalan hukum, keduanya pasti mengalami kendala bahasa.

"Nah, di situ yang bisa kami lakukan pendampingan. Karena mereka tidak mengerti bahasa sini, agar tidak iya-iya saja saat ditanya oleh aparat sini maka perlu adanya pendampingan dari kami," katanya.

Pendampingan hukum itu, lanjut dia, akan terus dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong hingga perkara tersebut benar-benar tuntas. Meskipun demikian, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri putusan hukum yang dijatuhkan kepada dua komedian yang namanya mulai meroket di jagat hiburan lawak dan candaan ala Jawa Timuran tersebut.

Ia melihat kasus tersebut murni pelanggaran hukum penyalahgunaan visa sehingga Menlu juga meminta panitia pengundang dari komunitas tenaga kerja Indonesia di Hong Kong untuk turut bertanggung jawab.

Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat membesuk Cak Percil-Cak Yudo di Penjara Lai Chi Kok, Rabu (7/2), atau sehari setelah keduanya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2).

Kedua komedian tersebut diamankan petugas Imigrasi Hong Kong saat baru tampil 30 menit di panggung untuk menghibur para TKI. Cak Percil-Cak Yudo tersebut tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2) dengan menggunakan visa turis.

Duo pelawak yang selalu tampil dengan mengenakan blangkon dan beskap tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar komunitas TKI di salah satu gedung yang disewa secara khusus untuk acara itu.

Saat diinterogasi petugas Imigrasi Hong Kong, keduanya sempat menyangkal telah menerima honor dari panitia penyelenggara acara tersebut. Tidak diketahui pasti, berapa besaran honor yang diterima kedua komedian tersebut.

Cak Percil-Cak Yudo sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong. Sebelumnya kedua pelawak itu telah melakukan hal yang sama pada bulan September 2017.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kemlu Beri Pendampingan Hukum Dua Pelawak di Hong Kong - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kemlu Beri Pendampingan Hukum Dua Pelawak di Hong Kong - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/kemlu-beri-pendampingan-hukum-dua.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×