Kuasa Hukum Fredrich: KPK Sengaja Ulur Praperadilan - Republika Online

Kuasa Hukum Fredrich: KPK Sengaja Ulur Praperadilan - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Fredrich: KPK Sengaja Ulur Praperadilan - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Fredrich: KPK Sengaja Ulur Praperadilan - Republika Online
link : Kuasa Hukum Fredrich: KPK Sengaja Ulur Praperadilan - Republika Online

Kuasa hukum Fredrich Yunadi menilai KPK sengaja menggulur waktu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mengulur waktu sidang praperadilan tersangka kasus penghalangan penyidikan. Sebab, sidang perkara menghalangi penyidikan yang menjerat Fredrich rencananya digelar pada Kamis (8/2) depan di Pengadilan Tipikor.

"Ini sudah didesain untuk menunda. Praperadilan ini bermain cepat supaya bisa selesai sebelum sidang pokok perkara. Ini pelanggaran hukum acara pidana," kata Sapriyanto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Sapriyanto pun meminta hakim tunggal Ratmoho untuk mencatat keberatan itu di dalam poin persidangan. Hal tersebut pun disetujui oleh Ratmoho. Baik, keberatan pemohon dicatat, mengingat sekarang sudah masuk dalam persidangan, kata Ratmoho.

Sementara di dalam sidang, Reva sempat meminta agar Ratmoho tetap melanjutkan sidang. Namun, karena ketidakhadiran termohon maka sidang ditunda sepekan ke depan. "Dari pihak termohon sudah dipanggil dengan sah dan patut, untuk itu kami masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi pihak termohon. Tapi, kalau dimulai sekarang tidak bisa," ucap Ratmoho.

Keputusan Hakim Ratmoho pun disayangkan Sapriyanto. Seharusnya, kata Sapriyanto, surat keterangan dari KPK diserahkan ke bagian administrasi agar bisa diserahkan langsung ke hakim. "Nah itu kan bisa didudukan di persidangan artinya sederajat dengan kami. Tapi ya karena kewenangan hakim ya sudah," katanya.

Sapriyanto pun menambahkan, hakim seharusnya bersikap bijak karena praperadilan Fredrich akan segera digelar. Padahal, bila sidang perkara digelar, maka praperadilan dinyatakan gugur. "Undang-undang mengatakan demikian, tapi kami masih percaya karena waktu memutus perkara itu masih tujuh hari apalagi kalau mereka (KPK) hadir hari ini," ujarnya.

Tapi kenyataannya kata Reva, KPK hanya mengirim utusan dan hakim tunggal memutuskan menunda hingga Senin (12/2) depan. Padahal, sidang perkara Fredrich akan digelar pada Kamis (8/2) ini. "Itu tadi adalah contoh tidak baik yang ditontonkan oleh sebuah komisi negara yang tidak menghargai hukum dan pelanggaran terhadap kitab acara pidana," tegasnya.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kala Fredrich menjadi kuasa hukumnya. Fredrich dianggap berperan dalam skenario kecelakaan Novanto pada November lalu yang menghambat proses penyidikan KPK.

(Baca juga: KPK Minta Tunda Praperadilan Fredrich Yunadi)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Fredrich: KPK Sengaja Ulur Praperadilan - Republika Online :
Kuasa hukum Fredrich Yunadi menilai KPK sengaja menggulur waktu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mengulur waktu sidang praperadilan tersangka kasus penghalangan penyidikan. Sebab, sidang perkara menghalangi penyidikan yang menjerat Fredrich rencananya digelar pada Kamis (8/2) depan di Pengadilan Tipikor.

"Ini sudah didesain untuk menunda. Praperadilan ini bermain cepat supaya bisa selesai sebelum sidang pokok perkara. Ini pelanggaran hukum acara pidana," kata Sapriyanto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Sapriyanto pun meminta hakim tunggal Ratmoho untuk mencatat keberatan itu di dalam poin persidangan. Hal tersebut pun disetujui oleh Ratmoho. Baik, keberatan pemohon dicatat, mengingat sekarang sudah masuk dalam persidangan, kata Ratmoho.

Sementara di dalam sidang, Reva sempat meminta agar Ratmoho tetap melanjutkan sidang. Namun, karena ketidakhadiran termohon maka sidang ditunda sepekan ke depan. "Dari pihak termohon sudah dipanggil dengan sah dan patut, untuk itu kami masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi pihak termohon. Tapi, kalau dimulai sekarang tidak bisa," ucap Ratmoho.

Keputusan Hakim Ratmoho pun disayangkan Sapriyanto. Seharusnya, kata Sapriyanto, surat keterangan dari KPK diserahkan ke bagian administrasi agar bisa diserahkan langsung ke hakim. "Nah itu kan bisa didudukan di persidangan artinya sederajat dengan kami. Tapi ya karena kewenangan hakim ya sudah," katanya.

Sapriyanto pun menambahkan, hakim seharusnya bersikap bijak karena praperadilan Fredrich akan segera digelar. Padahal, bila sidang perkara digelar, maka praperadilan dinyatakan gugur. "Undang-undang mengatakan demikian, tapi kami masih percaya karena waktu memutus perkara itu masih tujuh hari apalagi kalau mereka (KPK) hadir hari ini," ujarnya.

Tapi kenyataannya kata Reva, KPK hanya mengirim utusan dan hakim tunggal memutuskan menunda hingga Senin (12/2) depan. Padahal, sidang perkara Fredrich akan digelar pada Kamis (8/2) ini. "Itu tadi adalah contoh tidak baik yang ditontonkan oleh sebuah komisi negara yang tidak menghargai hukum dan pelanggaran terhadap kitab acara pidana," tegasnya.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kala Fredrich menjadi kuasa hukumnya. Fredrich dianggap berperan dalam skenario kecelakaan Novanto pada November lalu yang menghambat proses penyidikan KPK.

(Baca juga: KPK Minta Tunda Praperadilan Fredrich Yunadi)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Fredrich: KPK Sengaja Ulur Praperadilan - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Fredrich: KPK Sengaja Ulur Praperadilan - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/kuasa-hukum-fredrich-kpk-sengaja-ulur.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×