Kuasa Hukum: Fredrich Yunadi Didakwa 'Pasal Karet' - Tribunnews

Kuasa Hukum: Fredrich Yunadi Didakwa 'Pasal Karet' - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum: Fredrich Yunadi Didakwa 'Pasal Karet' - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum: Fredrich Yunadi Didakwa 'Pasal Karet' - Tribunnews
link : Kuasa Hukum: Fredrich Yunadi Didakwa 'Pasal Karet' - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatan itu, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasal 21 itu saya bilang pasal karet yang penafsiran bisa macam-macam. Saya tidak melihat dari perbuatan materil yang dilakukan itu menghalang-halangi. Kenyatannya diambil juga oleh KPK, ditangkap juga," tutur penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca: KPK Bantah Ancam Keluarga Fredrich Yunadi

Menurut dia, di dakwaan itu tidak terlihat perbuatan Fredrich merintangi penyidikan.

Dia menjelaskan, ada dua hal berbeda antara memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau.

Sapriyanto menuding JPU KPK menyebut Fredrich membuat skenario kecelakaan lalu lintas, lalu setelah kecelakaan terjadi, telah disiapkan kamar di rumah sakit swasta itu.

Namun, kata dia, insiden kecelakaan lalu lintas dan sewa kamar di rumah sakit adalah perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri.

Sehingga, Sapriyanto menyebut tidak ada upaya menghalang-halangi.

Dia menjelaskan, di dalam dakwaan tadi digambarkan orang yang mengalami kecelakaan dengan orang yang memesan kamar pernah bertemu untuk merekayasa.

Seharusnya, kata dia, JPU KPK menguraikan pernah ada pertemuan dan pertemuan itu sudah dilakukan. Jangan sampai tiba-tiba ada pertemuan.

"Yang lucu itu ada dua kejadian antara memesan kamar dengan kecelakaan. Ini harus satu rangkaian kejadian, dua kejadian berbeda tetapi satu rangkaian di sini menghalang-halangi mesti ada perbuatan penghubung di sini," kata dia.

Bantahan terhadap dakwaan itu akan disampaikan pada saat membacakan eksepsi.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum: Fredrich Yunadi Didakwa 'Pasal Karet' - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatan itu, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasal 21 itu saya bilang pasal karet yang penafsiran bisa macam-macam. Saya tidak melihat dari perbuatan materil yang dilakukan itu menghalang-halangi. Kenyatannya diambil juga oleh KPK, ditangkap juga," tutur penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca: KPK Bantah Ancam Keluarga Fredrich Yunadi

Menurut dia, di dakwaan itu tidak terlihat perbuatan Fredrich merintangi penyidikan.

Dia menjelaskan, ada dua hal berbeda antara memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau.

Sapriyanto menuding JPU KPK menyebut Fredrich membuat skenario kecelakaan lalu lintas, lalu setelah kecelakaan terjadi, telah disiapkan kamar di rumah sakit swasta itu.

Namun, kata dia, insiden kecelakaan lalu lintas dan sewa kamar di rumah sakit adalah perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri.

Sehingga, Sapriyanto menyebut tidak ada upaya menghalang-halangi.

Dia menjelaskan, di dalam dakwaan tadi digambarkan orang yang mengalami kecelakaan dengan orang yang memesan kamar pernah bertemu untuk merekayasa.

Seharusnya, kata dia, JPU KPK menguraikan pernah ada pertemuan dan pertemuan itu sudah dilakukan. Jangan sampai tiba-tiba ada pertemuan.

"Yang lucu itu ada dua kejadian antara memesan kamar dengan kecelakaan. Ini harus satu rangkaian kejadian, dua kejadian berbeda tetapi satu rangkaian di sini menghalang-halangi mesti ada perbuatan penghubung di sini," kata dia.

Bantahan terhadap dakwaan itu akan disampaikan pada saat membacakan eksepsi.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum: Fredrich Yunadi Didakwa 'Pasal Karet' - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum: Fredrich Yunadi Didakwa 'Pasal Karet' - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/kuasa-hukum-fredrich-yunadi-didakwa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×