Mahfud MD: Atas Nama Apapun, Sweeping Melanggar Hukum - Tempo.co

Mahfud MD: Atas Nama Apapun, Sweeping Melanggar Hukum - Tempo.co Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Mahfud MD: Atas Nama Apapun, Sweeping Melanggar Hukum - Tempo.co yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Mahfud MD: Atas Nama Apapun, Sweeping Melanggar Hukum - Tempo.co
link : Mahfud MD: Atas Nama Apapun, Sweeping Melanggar Hukum - Tempo.co

TEMPO.CO, Bogor - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan tindakan sweeping yang kerap dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu adalah perbuatan yang melanggar hukum. “Atas nama apapun tidak boleh, itu melanggar undang-undang," kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 27 Februari 2018.

Penegasan ini disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.

Mahfud memberi contoh ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mengenakan pakaian natal bagi pekerja muslim adalah haram. Lantas ada yang beberapa kelompok masyarakat yang melakukan sweeping ke toko dan pusat perbelanjaan. Mereka kemudian memaksa pekerja muslim melepas atribut natal yang dikenakan. "Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum," katanya.

Menurut Mahfud MD, tindakan sweeping hanya boleh dilakukan oleh Polisi dan TNI. Tugas polisi adalah menegakkan hukum bagi yang melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sedangkan kewenangan TNI dalam menegakkan hukum dilakukan apabila ada anacaman terhadap ketahanan negara.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Mahfud MD: Atas Nama Apapun, Sweeping Melanggar Hukum - Tempo.co :

TEMPO.CO, Bogor - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan tindakan sweeping yang kerap dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu adalah perbuatan yang melanggar hukum. “Atas nama apapun tidak boleh, itu melanggar undang-undang," kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 27 Februari 2018.

Penegasan ini disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.

Mahfud memberi contoh ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mengenakan pakaian natal bagi pekerja muslim adalah haram. Lantas ada yang beberapa kelompok masyarakat yang melakukan sweeping ke toko dan pusat perbelanjaan. Mereka kemudian memaksa pekerja muslim melepas atribut natal yang dikenakan. "Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum," katanya.

Menurut Mahfud MD, tindakan sweeping hanya boleh dilakukan oleh Polisi dan TNI. Tugas polisi adalah menegakkan hukum bagi yang melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sedangkan kewenangan TNI dalam menegakkan hukum dilakukan apabila ada anacaman terhadap ketahanan negara.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Mahfud MD: Atas Nama Apapun, Sweeping Melanggar Hukum - Tempo.co pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Mahfud MD: Atas Nama Apapun, Sweeping Melanggar Hukum - Tempo.co dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/mahfud-md-atas-nama-apapun-sweeping.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×