Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran
Judul : Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran
link : Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran

Fahri Hamzah (tribunnews.com)
Moslemcommunity.net- Masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diduga dihalangi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat akan mendampingi Presiden Jokowi tatkala menyerahkan Piala Presiden 2018.
Mendengar peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPR RI mengulas sedikit mengenai aturan keprotokoleran.
Dilansir TribunWow.com dari akun media sosial Twitternya @Fahrihamzah, Minggu (18/2/2018), dirinya mengatakan:
Saya mau terangkan ke anda:
Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU.
Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol.
Waktu cetak goal presiden Hepi sendiri gapapa...tapi kalau maju ke panggung bukan seenaknya kalian... #NgawurKalian
Saya mau terangkan ke anda:— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) February 18, 2018
Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU. Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol.
Waktu cetak goal presiden Hepi sendiri gapapa...tapi kalau maju ke panggung bukan seenaknya kalian...#NgawurKalian https://t.co/H8cnMCC2kY
Lantas netizen tersebut kembali bertanya:
Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?
Fahri Hamzah menjawab:
Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah.
Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan ??
Dalam UU protokoler,— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) February 18, 2018
Ada konsep tuan rumah...
Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan ?? https://t.co/o6msyfWLZf
Lantas seorang netizen lainnya menjelaskan secara gamblang isi UU Keprotokoleran yang disinggung oleh Fahri Hamzah.
UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN
Pasal 13 Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN— F. YUSRA (@faisalyusra) February 18,
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
Menutup pembahasan mengenai diskusi keprotokoleran, Fahri Hamzah kembali menegaskan.
Ini yg saya sebut tadi, semua ada aturannya.
Negara ini negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan oleh orang (rule of law not by Man).
Itu yang saya protes, bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat.
Ini yg saya sebut tadi...semua ada aturannya...negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan Oleh orang (rule of law not by Man). itu yang Sy protes....bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat... https://t.co/N3Rhy1QlNN— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) February 18, 2018
(tribunnews.com)
Sekianlah berita Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/mantap-peristiwa-anies-dihadang.html