Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran

Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran
link : Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran


Fahri Hamzah (tribunnews.com)

Moslemcommunity.net- Masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diduga dihalangi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat akan mendampingi Presiden Jokowi tatkala menyerahkan Piala Presiden 2018.

Mendengar peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPR RI mengulas sedikit mengenai aturan keprotokoleran.

Dilansir TribunWow.com dari akun media sosial Twitternya @Fahrihamzah, Minggu (18/2/2018), dirinya mengatakan:

Saya mau terangkan ke anda:

Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU.

Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol.

Waktu cetak goal presiden Hepi sendiri gapapa...tapi kalau maju ke panggung bukan seenaknya kalian... #NgawurKalian



Lantas netizen tersebut kembali bertanya:

Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?

Fahri Hamzah menjawab:

Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah.

Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan ??




Lantas seorang netizen lainnya menjelaskan secara gamblang isi UU Keprotokoleran yang disinggung oleh Fahri Hamzah.

UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN

Pasal 13 Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.




Menutup pembahasan mengenai diskusi keprotokoleran, Fahri Hamzah kembali menegaskan.

Ini yg saya sebut tadi, semua ada aturannya.

Negara ini negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan oleh orang (rule of law not by Man).

Itu yang saya protes, bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat.


 (tribunnews.com)

Sekianlah berita Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Mantap! Peristiwa Anies Dihadang Paspampres, Fahri Hamzah Ulas Aturan Keprotokoleran dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/mantap-peristiwa-anies-dihadang.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×